Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pelajar SMP, di Bandung, berusia 15 tahun harus berhadapan dengan hukum lantaran membawa kabur anak di bawah umur. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual berupa persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat ini sempat viral di media sosial. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhinya menangkap pelaku berinisial D di Kota Bandung.
"Korban berinisial NZ ,12, berhasil diamankan bersama pelaku berinisial D di Kota Bandung setelah hilang selama kurang lebih lima hari," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, Rabu (15/4).
Niko mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Rabu, 8 April lalu dimana pelaku dan korban yang sudah saling mengenal melalui permainan daring Free Fire menjalin hubungan asmara.
"Pada pertemuan keduanya kali ini, pelaku menjemput korban menggunakan layanan aplikasi ride-hailing mobil Agya putih," tuturnya.
Ia menjelaskan, pelaku memesan kendaraan melalui aplikasi dan meminta sopir menjemput korban di depan tempat fotokopi di Sindangkerta.
"Video viral yang memperlihatkan sopir turun dari mobil, dikonfirmasi karena pelaku belum membayar ongkos dan sempat turun menjemput korban, sehingga sopir mengejar untuk menagih," ungkapnya.
Setelah berhasil membawa korban, pelaku mematikan aplikasi dan mengajak korban menuju kos-kosan di daerah Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Motifnya bukan pemerasan atau kehilangan harta. Awal rencananya hanya jalan-jalan, namun karena keterbatasan dana dan pelaku sedang sakit, akhirnya mereka tinggal di kosan tersebut. Lokasinya terpencil, sehingga keberadaan mereka sulit dilacak," bebernya.
Niko menyebut, kasus ini baru terungkap setelah ibu pelaku mengetahui keberadaan korban dan menyarankan anaknya agar mengembalikan korban kepada orang tua.
"Namun, pelaku enggan menghubungi keluarga korban meski memiliki kontak nenek korban, dengan alasan korban belum ingin pulang," ucapnya.
Polisi menjerat pelaku D dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 454 ayat 1 huruf B KUHP baru terkait penculikan dengan ancaman hukumannya bisa mencapai penjara paling lama 15 tahun.
"Korban sudah diamankan dan kami pastikan mendapatkan pendampingan serta trauma healing yang maksimal mengingat adanya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi," jelasnya. (H-4)
Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria dan anak di bawah umur terkait peredaran sabu di Kelurahan Petung. Simak kronologinya.
Kepolisian masih mendalami penyebab kematian wanita berprofesi sebagai terapis inisial RTA (14) di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
BANYAK anak suka bermain gim online, padahal gim daring kerap disebut berdampak pada tumbuh kembang anak. Lalu bagaimana sikap orangtua?
Banyak rumah sakit melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke ruang perawatan. Larangan ini kerap menyulitkan orang tua yang harus menjenguk anggota keluarga yang dirawat
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved