Siswa SMP Usia 15 Tahun di Bandung Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Depi Gunawan
15/4/2026 22:34
Siswa SMP Usia 15 Tahun di Bandung Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan keterangan terkait kasus pelajar SMP membawa kabur anak 12 tahun.(Depi Gunawan/MI)

SEORANG pelajar SMP, di Bandung, berusia 15 tahun harus berhadapan dengan hukum lantaran membawa kabur anak di bawah umur. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan kekerasan seksual berupa persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.

Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat ini sempat viral di media sosial. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhinya menangkap pelaku berinisial D di Kota Bandung.

"Korban berinisial NZ ,12, berhasil diamankan bersama pelaku berinisial D di Kota Bandung setelah hilang selama kurang lebih lima hari," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, Rabu (15/4).

Niko mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Rabu, 8 April lalu dimana pelaku dan korban yang sudah saling mengenal melalui permainan daring Free Fire menjalin hubungan asmara.

"Pada pertemuan keduanya kali ini, pelaku menjemput korban menggunakan layanan aplikasi ride-hailing mobil Agya putih," tuturnya.
 
Ia menjelaskan, pelaku memesan kendaraan melalui aplikasi dan meminta sopir menjemput korban di depan tempat fotokopi di Sindangkerta. 

"Video viral yang memperlihatkan sopir turun dari mobil, dikonfirmasi karena pelaku belum membayar ongkos dan sempat turun menjemput korban, sehingga sopir mengejar untuk menagih," ungkapnya.
 
Setelah berhasil membawa korban, pelaku mematikan aplikasi dan mengajak korban menuju kos-kosan di daerah Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Motifnya bukan pemerasan atau kehilangan harta. Awal rencananya hanya jalan-jalan, namun karena keterbatasan dana dan pelaku sedang sakit, akhirnya mereka tinggal di kosan tersebut. Lokasinya terpencil, sehingga keberadaan mereka sulit dilacak," bebernya.
 
Niko menyebut, kasus ini baru terungkap setelah ibu pelaku mengetahui keberadaan korban dan menyarankan anaknya agar mengembalikan korban kepada orang tua. 

"Namun, pelaku enggan menghubungi keluarga korban meski memiliki kontak nenek korban, dengan alasan korban belum ingin pulang," ucapnya.
 
Polisi menjerat pelaku D dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 454 ayat 1 huruf B KUHP baru terkait penculikan dengan ancaman hukumannya bisa mencapai penjara paling lama 15 tahun.
 
"Korban sudah diamankan dan kami pastikan mendapatkan pendampingan serta trauma healing yang maksimal mengingat adanya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi," jelasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya