Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Karawang mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi di sebuah ruko di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial RRH (32) ditangkap saat kedapatan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas subsidi. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.
"Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non-subsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi," kata Ipda Cep Wildan, Kamis (9/4).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka RRH menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih delapan bulan. Modusnya mengumpulkan tabung LPG 3 kg dari warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan pipa besi modifikasi dan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memasang segel palsu yang dibeli secara daring.
"Pelaku mengaku melakukan penyuntikan hanya saat ada pesanan. Ironisnya, ia tidak menimbang berat tabung 12 kg sehingga sangat merugikan konsumen," ungkap Cep Wildan.
Dalam penangkapan, polisi menyita 18 tabung gas 3 kg subsidi, 18 tabung 12 kg, 7 tabung 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, satu unit motor roda tiga untuk distribusi, serta ratusan segel palsu dan karet gas. Potensi kerugian negara akibat aksi tersangka diperkirakan mencapai Rp164.125.000 dari total 65 kali pengoplosan.
RRH kini ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kami masih terus mengembangkan kasus, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Cep Wildan. (RZ/I-1)
kepolisian telah bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai adanya luka-luka tidak wajar pada tubuh korban
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Pelaku berinisial S, 30, yang merupakan ayah tiri korban, telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Prediksi tersebut diperkuat dengan data traffic counting Polres Karawang, yang hingga saat ini sekitar 200 ribu kendaraan pemudik masih belum kembali ke wilayah Jabodetabek.
SEBUAH bus berhasil dievakuasi setelah mengalami mogok di jalur Tol Karawang tepatnya sebelum Traffic Light Karawang Timur jalur B, Rabu (18/3). Memasuki puncak arus mudik Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved