Menteri LH Kebut PSEL di Jawa Barat, Targetkan Sampah Jadi Energi

Atalaya Puspa
08/4/2026 17:07
Menteri LH Kebut PSEL di Jawa Barat, Targetkan Sampah Jadi Energi
RDF Rorotan.(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Barat sebagai langkah strategis mengatasi darurat sampah sekaligus menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Percepatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya serta Bogor dan Depok.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut Jawa Barat menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Dari total timbulan sekitar 25.660 ton per hari, baru 15 persen yang terkelola, sementara 85 persen lainnya belum tertangani dan sebagian masih dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau langsung ke lingkungan. “Ini kondisi yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Untuk wilayah Bandung Raya, pemerintah akan mempercepat pembangunan dua unit PSEL di Legok Nangka dan Sarimukti dengan total kapasitas 3.515 ton per hari. Kapasitas tersebut berasal dari Kota Bandung (800 ton/hari), Kota Cimahi (250 ton/hari), Kabupaten Bandung (1.000 ton/hari), Kabupaten Bandung Barat (665 ton/hari), Kabupaten Cianjur (350 ton/hari), dan Kabupaten Purwakarta (450 ton/hari).

Sementara di wilayah Bogor dan Depok, pembangunan PSEL akan diperkuat melalui fasilitas di kawasan Kayumanis, Kota Bogor, dengan kapasitas 1.000 ton per hari, yang mencakup 300 ton/hari dari Kota Bogor dan 700 ton/hari dari Kota Depok. Proyek ini melengkapi rencana PSEL Bogor Raya sebelumnya di kawasan Galuga.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai langkah ini sebagai titik balik penyelesaian persoalan sampah yang telah berlangsung lama. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya konkret mengubah beban sampah menjadi sumber energi. “Dalam bahasa sederhana, sampah hilang, listrik pun terang,” kata Dedi.

Hanif menambahkan, percepatan pembangunan PSEL tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga komitmen pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lahan, jaminan pasokan sampah, serta sistem pengangkutan yang konsisten.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan kualitas sampah yang masuk ke fasilitas PSEL sesuai standar, yakni tidak mengandung limbah B3, kaca, PVC, dan aluminium foil, agar proses pengolahan berjalan optimal dan aman bagi lingkungan. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya