Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) berencana melaporkan Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, ke sejumlah lembaga pengawas peradilan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diambil menyusul keputusan PN Sumedang yang mencairkan uang ganti rugi (konsinyasi) kepada pihak lain di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, menyayangkan sikap PN Sumedang yang menerbitkan pencairan dana kepada PT PR dan pemiliknya berinisial HD. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai supremasi hukum lantaran proses Peninjauan Kembali (PK) kedua saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).
"Kami sangat menyayangkan sikap PN Sumedang. Padahal sudah jelas bahwa PK kedua saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung, belum selesai. Kenapa PN Sumedang berani mencairkan uang tersebut?" kata Jandri dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Jandri menegaskan bahwa kliennya masih memegang sembilan penetapan pencairan serta sembilan cek tunai resmi yang diterbitkan oleh PN Sumedang. Hingga saat ini, produk hukum tersebut belum pernah dibatalkan ataupun ditarik kembali oleh pihak pengadilan.
Ia menduga adanya keterlibatan oknum dan kepentingan tertentu di balik pencairan dana yang dinilai tidak melalui prosedur hukum yang jelas tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum formal.
"Kami akan melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, hingga ke KPK. Kami menduga ada aliran dana ke pihak-pihak tertentu," tegasnya.
TANPA PEMBERITAHUAN
Senada dengan itu, perwakilan ahli waris, Roni Riswara, mengaku terkejut saat mengetahui uang ganti rugi untuk lahan di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor tersebut sudah cair tanpa ada pemberitahuan kepada pihaknya. Padahal, pihaknya telah mengajukan PK kedua yang telah dikirim ke MA per 31 Desember 2025.
"Kami memiliki sembilan penetapan pencairan yang merupakan produk hukum. Itu harusnya dibatalkan dulu jika ada perubahan. Kami menduga ada praktik mafia hukum dalam perkara ini dan kami akan terus maju untuk memberantasnya," kata Roni.
Sementara itu, pendamping hukum ahli waris, Dedi Supriadi, meminta perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Kejaksaan Agung, terkait karut-marut pencairan hak rakyat tersebut. Ia menilai tindakan mencairkan dana secara sepihak di tengah proses hukum merupakan bentuk pelanggaran berat.
"Ini tindakan yang merugikan hak rakyat. Kami akan secepatnya melaporkan oknum-oknum yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan pimpinan pengadilan," kata Dedi.
KLARIFIKASI PN
Pada sisi lain, Humas PN Sumedang, Elih Sopiyan, memberikan klarifikasi bahwa pihak pengadilan tidak mungkin mengambil langkah tanpa dasar aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa dalam prosedur hukum, pengajuan PK tidak secara otomatis menunda proses eksekusi.
"Sebenarnya dalam bahasa hukum, PK itu tidak menunda eksekusi. Jadi ketika sudah ada putusan, ya diserahkan saja. Namun karena kehati-hatian pimpinan, sempat dipertimbangkan dulu. Terkait Haji Dadan, meskipun ia terdakwa (kasus lain), namun dalam kasus perdata ini mungkin ada hak beliau berdasarkan perhitungan yang ada," kata Elih. (E-2)
Mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved