Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Masa Tanggap Darurat Pascagempa Pidie Jaya Diperpanjang

Amiruddin Abdullah Reubee
19/12/2016 21:11
Masa Tanggap Darurat Pascagempa Pidie Jaya Diperpanjang
Masa Tanggap Darurat Pascagempa Pidie Jaya Diperpanjang(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

PEMERINTAH Kabupaten Pidie Jaya memperpanjang masa tanggap darurat hingga 27 Desember 2016. Sebelumnya, masa tanggap darurat tahap pertama diberlakukan sejak terjadi gempa bumi 6,5 skala Richter pada 7 Desember hingga 20 Desember.

Karena itu, pada Rabu (21/12) lusa, dinyatakan sudah memasuki masa tanggap darurat tahap kedua. Perpanjangan selama satu pekan itu karena ada beberapa persoalan yang belum selesai, di antaranya masih banyak pengungsi belum pulang ke rumah atau masih tinggal di tenda.

Kemudian tempat hunian sementara yang belum dibangun, sekolah darurat belum berdiri, serta aktivitas masyarakat yang belum kembali normal.

Bupati Pidie Jaya, Aiyu Abbas, Senin (19/12), mengatakan, walaupun sudah bekerja keras dan banyak bantuan dari berbagai pihak, pada masa tanggap darurat pertama ini, perekonomian warga masih lumpuh dan perkantoran pemerintah juga belum berjalan efektif. Namun, segala urusan administrasi masyarakat sudah mulai dilayani.

Harapannya, semua persoalan yang sangat mendesak harus segera terselesaikan, supaya kondisinya kembali normal.

"Pembersihan puing bekas reruntuhan bangunan juga belum selesai, maka masa tanggap darurat harus diperpanjang" tabah Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi, yang juga Ketua Satgas Tangga Darurat Gempa Aceh. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya