Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Faishol Taselan
29/7/2024 17:05
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur di PN Surabaya.(Dok. Metro TV)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hari ini (Senin,red) resmi melakukan kasasi maka hari ini kami akan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan tentunya akan meminta bukti tanda terimanya agar itu menjadi dasar kami juga untuk nanti mengajukan memori kasasi sebelum 14 hari selesai,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, kemarin.

Putu yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ronald mengatakan kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim. Kejari Surabaya akan menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk form. Permohonan kasasi hanya bisa diajukan satu kali berdasarkan Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca juga : Bebaskan Ronald Tannur, Karangan Bunga Sindiran untuk Hakim Erintuah Damanik Banjiri PN Surabaya

Sebelumnya, JPU sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa GRT 12 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dikatakan, JPU sudah melaksanakan tugas secara optimal dalam melakukan tuntutan dengan dasar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Di situ kami secara lengkap sudah memasang pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu, dengan dakwaan berlapis. Pertama itu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Kemudian pasal 359 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.

Namun, kata Putu, Majelis Hakim berkata lain dengan memvonis bebas terdakwa lewat beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama yaitu tidak ada satupun saksi yang mengetahui adanya atau akibat dari meninggalnya si korban.

Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh

“Kedua, meninggalnya si korban ini adalah karena pengaruh alkohol yang ada di dalam lambung,” ujarnya.

Padahal, dalam persidangan tersebut, JPU sudah menyajikan bukti-bukti berupa visum et repertum atau alat bukti yang sah dari ahli forensik menyatakan bahwa korban memiliki luka memar, dan di dalam organ tubuh korban tepatnya di bagian hati ada luka yang disebabkan oleh benda tumpul.

Pihaknya berharap pengajuan permohonan kasasi ini bisa diterima oleh Majelis Hakim hingga tingkat terakhir ada Mahkamah Agung untuk mengoreksi hasil putusan tersebut.

“Kami sangat yakin (kasasi diterima) dan kami juga butuh dukungan dari masyarakat. Kami juga membutuhkan dukungan secara moral, karena ini merupakan penegakan keadilan yang tentunya nanti bisa memberikan rasa nyaman bagi keluarga korban,” katanya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya