Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT (Pj) Bupati Deiyai Elimelek Edowai meminta seluruh perangkat desa atau kampung di Kabupaten Deiyai memahami dengan baik regulasi tata kelola anggaran desa atau kampung sehingga memberi dampak pada kesejahteraan masyarakat. Himbauan tersebut disampaikan Edowai di hadapan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Kabupaten Deiyai di Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah.
Menurut Elimelek, dalam menjalankan perannya, Kampung membutuhkan sumber daya manusia (SDM) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa.
"Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan. dan peran pemberdayaan masyarakat,” ujar Elimelek.
Baca juga : Pemda Diharapkan Mampu Optimalisasi Belanja
Menurut dia, saat ini, desa dituntut mampu mengelola anggaran yang cukup besar sehingga kepala kampung bersama perangkat dan BPD harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, perangkat desa dan BPD juga perlu rajin berdiskusi dan membaca aturan, memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan.
“Pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan tanggungjawab dan dituangkan dalam RPJM Desa dan APBDesa. Regulasi harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Permendagri Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa harus dijadikan acuan,” katanya.
Elimelek menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai bertujuan mensinergikan para pemangku kepentingan di desa khususnya para kepala desa beserta perangkatnya dan BPD. Kehadiran para peserta penting agar terwujud relasi harmonis serta terjalinnya kerjasama yang baik.
Baca juga : Pentingnya Intervensi Dana Desa untuk Turunkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
“Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka resiko terjadinya konflik kecil kemungkinan terjadi. Untuk itu masing-masing pihak memahami peran dan kewenangannya dalam mengelola manajemen pemerintahan desa atau kampung dan tidak saling bekerja melampaui kewenangan pihak lain,” kata Elimelek.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMK Deiyai Ferdinant Pakage menambahkan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) bukanlah lembaga baru di desa.
“Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa, termasuk di dalamnya BPD atau Bamuskan,” ujar Ferdinant.
Baca juga : Anggaran Makan Siang Gratis Rp71 Triliun, Kejelasan Program Tentukan Efektivitas
Menurut Ferdinant, dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi pemerintah desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang undangan. Hal tersebut penting dalam rangka memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan tentang BPD atau Bamuskam.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Elimelek membagikan Nota Tugas Pelaksana Tugas (Plt) kepada 67 kepala kampung, 67 Plt Ketua Bamuskam, dan 67 Plt Sekretaris Kampung untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menyiapkan tahapan Pilkades serentak tahun 2025.
“Pada saat tahapan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pilkades atau Pilkakam yang sekarang ditunjuk sebagai Plt Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Ketua Bamuskam maka kalau ada di antara mereka ingin mencalonkan diri maka akan ada penjabat dari unsur ASN mengisi kekosongan dalam rangka menyukseskan Pilkades atau Pilkakam serentak tahun 2025,” pungkas Elimelek. (Z-7)
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai pengawasan anggaran dan distribusi dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara ketat
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipangkas menjadi Rp7.500 per anak. Anggaran tersebut akan berbeda setiap daerah.
SAAT ini ramai diperbincangkan mengenai program makan siang gratis atau makan bergizi gratis dari presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Bank DKI mencatatkan penyaluran KUR pada 2022 sebesar 100% dari kuota atau sebesar Rp1,15 triliun kepada kurang lebih 6.023 pelaku usaha UMK dan Mikro.
Dengan bertambahnya laba berdampak sistematis terhadap pendapatan daerah lewat saham dari para pemegang saham.
Bank Sumut nberpotensi meraup dana Rp1,02 triliun hingga maksimal Rp1,49 triliun dari IPO.
Pengembangan BPD ini sebagaimana amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui PJOK No 12 tahun 20220 tentang Konsolidasi Bank Pembentukan KUB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved