Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI mengeklaim mengantongi bukti kuat untuk memidanakan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon pada 2016. Hal ini menjawab pernyataan kuasa Hukum Pegi yang meyakini kliennya bukan pelaku.
"Tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah memepedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka Pegi alias Perong itu untuk dipidanakan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis (20/6).
Sandi menyebut keterlibatan Pegi dalam kasus ini diungkap oleh saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan, penyidik juga telah menunjuk foto Pegi kepada para pelaku yang telah dipidana.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
"Sebagai contohnya tadi 2016, sempat di foto keluarga Pegi kemudian ditunjukan kepada tersangka dengan tersangka menyakini bahwa iya ini adalah Pegi, ini salah satunya," ujar Sandi.
Maka itu, polisi meyakini tidak salah tangkap dalam kasus ini. Keyakinan Polri makin kuat setelah memeriksa 70 saksi dan ahli.
"Baik ahli forensik, ahli psikologi, ahli pidana, ahli IT, yang semuanya jadi satu kesatuan yang menguatkan bahwa Pegi adalah bagian dari pelaku yang disebutkan oleh para pelaku lainnya," jelas Sandi.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Laporkan Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon
Sandi melanjutkan Polda Jawa Barat juga mendapatkan asistensi dari Bareskrim, Propam, Irwasum Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu. Tujuan asistensi, kata dia, agar penyidik bisa mengungkap secara terang benderang apa yang diperbuat oleh tersangka, terutama Pegi yang baru ditangkap.
"Dan semuanya telah membuat kesimpulan yang menguatkan penyidik telah sesuai prosedural, proporsional sesuai kompetensinya," ungkap Sandi.
Namun, Sandi mempersilakan keluarga Pegi melapor ke Propam Polri dan Irwasum Polri apabila merasa terintimidasi oleh penyidik. Dia memastikan Propam dan Irwasum terbuka menerima laporan pengaduan baik dari masyarakat, maupun keluarga korban dan keluarga pelaku.
Baca juga : Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Akan Jalani Tes Kebohongan Hari Ini
"Ini menjadi bagian yang utuh untuk bisa transparansi penyelidikan yang berkeadilan oleh Polda Jawa Barat. Maka dari itu, tadi kami sampaikan di awal, asistensi ini tidak hanya internal, tapi ada dari Kompolnas dan Komnas HAM," pungkas Sandi.
Pegi adalah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam. Pegi baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Berkas perkara Pegi akan dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pagi ini. Pegi dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap atau P-21. (Yon)
Keluarga Pegi Setiawan minta KPK kawal proses praperadilan
Kartini juga meyakini anaknya tidak bersalah seperti yang dinilai sebagian netizen. Menurutnya, Pegi merupakan anak rajin yang bekerja untuk menafkahi keluarganya
Polisi menyebut ada saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 lalu diminta berbohong oleh pelaku dengan imbalan uang
TIM kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, berencana melaporkan ayahanda almarhum Eky, Rusdiana, karena diduga mengarang cerita di kasus yang terjadi pada 2016 lalu.
Kepolisian Daerah Jawa Barat hari ini dijadwalkan melakukan tes poligraf atau tes kebohongan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved