Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum beserta keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 20 Juni 2024. Mereka meminta Lembaga Antirasuah melakukan pemantauan dalam persidangan praperadilan yang akan digelar.
“Kedatangan kami ke mari menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” kata Pengacara Pegi, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Menurut Toni, belum ada indikasi terjadinya dugaan suap dan gratifikasi dalam pengajuan praperadilan kasus Pegi. Namun, kubunya meminta KPK melakukan upaya pencegahan agar tindakan koruptif itu tidak terjadi.
Baca juga : Ibu Kandung Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Netizen
“Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini,” ujar Toni.
Pengajuan itu dilakukan karena kubu Pegi masih meyakini polisi salah sangka dalam kasus ini. Mereka khawatir praperadilan akan dimainkan untuk meloloskan perkara yang dinilai Toni janggal tersebut.
“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki, yang menurut kami sangat minim,” ucap Toni.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
Kubu Pegi juga sudah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau praperadilan tersebut. Setelah dari KPK, mereka akan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk meminta melakukan pengawasan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Berkas tersebut akan diperiksa pihak kejaksaan selama 14 hari.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, berkas akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. (Z-8)
Kartini juga meyakini anaknya tidak bersalah seperti yang dinilai sebagian netizen. Menurutnya, Pegi merupakan anak rajin yang bekerja untuk menafkahi keluarganya
Polisi menyebut keterlibatan Pegi dalam kasus ini diungkap oleh saksi yang diperiksa penyidik.
Polisi menyebut ada saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 lalu diminta berbohong oleh pelaku dengan imbalan uang
TIM kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, berencana melaporkan ayahanda almarhum Eky, Rusdiana, karena diduga mengarang cerita di kasus yang terjadi pada 2016 lalu.
Kepolisian Daerah Jawa Barat hari ini dijadwalkan melakukan tes poligraf atau tes kebohongan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved