Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sedang memburu pelaku penyelundupan barang senilai sekitar Rp20 miliar dari Thailand ke wilayah provinsi tersebut.
"Kami masih mengejar para pelaku lainnya yang diduga sebagai sindikat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, di Medan.
Hadi menambahkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditangkap, yaitu WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS, yang memiliki gudang penyimpanan barang-barang selundupan tersebut.
Baca juga : PDIP Masih Berpeluang Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Petugas menyita truk yang dikendarai oleh WRD dan PND, yang mengangkut barang-barang seperti satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit sepeda motor BMW, 63 ayam siam, tiga unit vespa, dan berbagai barang lainnya.
Selain itu, dari truk yang dikendarai oleh PTP dan SHDN, polisi juga menyita satu unit Honda trail, dua unit Harley Davidson, 31 suku cadang (spare part) asal Thailand, lima kotak obat ayam, dua ekor anjing pitbull, dan barang-barang lainnya.
"Penyidik terus bekerja untuk memastikan siapa pemodal yang mendatangkan barang-barang ilegal tersebut," kata Hadi.
Penangkapan ini bermula dari operasi gabungan anggota Intel Kodam I Bukit Barisan bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, yang mengamankan dua truk bermuatan barang selundupan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin (20/5).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 huruf a dan atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. (Z-10)
Lody Natasha dan Sasty Laksamana harus menaklukkan medan sepanjang 2.400 kilometer (km) di Thailand dimulai dari Surat Thani, Hua Hin/Cha-am, dan berakhir di Kanchanaburi.
Tim U-19 Indonesia sukses menjuarai ajang Piala AFF U-19 2024. Gelar diraih usai tim Garuda Muda menaklukkan Thailand 1-0 di partai final.
Timnas Indonesia U-19 akan bertemu Malaysia U-19 dalam babak semifinal Piala AFF U-19 setelah Malaysia meraih hasil imbang 1-1 melawan Thailand
Enam orang yang ditemukan tewas di dalam kamar hotel mewah Grand Hyatt Erawan di Bangkok, Thailand, diduga meminum dari cangkir teh dan kopi yang dicampur sianida.
Polisi Thailand meningkatkan penyelidikan atas kasus penemuan 6 mayat asing di hotel mewah di Bangkok, menjajaki kemungkinan adanya orang ketujuh yang terlibat.
Enam orang, termasuk dua warga Amerika keturunan Vietnam, ditemukan tewas di dalam kamar hotel mewah di pusat Bangkok. Polisi Thai sedang menyelidiki kemungkinan mereka diracuni.
Seminar dan Workshop Sabang Go Digital ini diikuti ratusan peserta pelaku UMKM dan pariwisata yang ada di sekitar Kota Sabang.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Tanah Jawa.
Polisi menggrebek salah satu warung internet (warnet) di Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang dijadikan tempat untuk bermain judi online.
Masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan
Pilgub Sumut, Prabowo sandingkan Bobby Nasution dengan Bupati Asahan Surya
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved