Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu 39,5 kilogram (kg) dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Setyaningsih, didampingi hakim Dina dan Sapri Tarigan lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati. Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan pembuktian selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tuntutan jaksa," ujar hakim Ketua Setyaningsih.
Baca juga : Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara, Kasus Narkoba
Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa menyebutkan barang bukti bukan milik terdakwa dan tidak mengetahui barang yang dibawa adalah sabu sebanyak 39,5 kg. Terdakwa juga melakukannya karena desakan ekonomi.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tujuan hukuman bukanlah untuk balas dendam, melainkan memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Karena itu, kami mempertimbangkan aspek hukuman untuk terdakwa," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, dan berjanji akan berubah.
Baca juga : Hari Ini, Pembacaan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Dibacakan
"Memperhatikan ketentuan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Fahrizal dan Geraldi," tegas Setyaningsih.
Kuasa hukum terdakwa, Lisman, menyatakan salah satu kliennya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena merasa tidak bersalah.
"Salah satu terdakwa akan banding," kata Lisman usai sidang.
Baca juga : Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Ajukan Banding
Kedua terdakwa memilih untuk tidak memberikan komentar apapun setelah putusan dibacakan, dan digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam.
Sebelumnya, Fahrizal dan Geraldi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim setelah sempat dijatuhi tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Adjudian dan Karya So Immanuel pada Selasa (7/5), yang menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga layak mendapatkan hukuman mati.
Para terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp80 juta untuk membawa dan mengambil sabu dari tug boat di Seitokok. Pekerjaan ini diberikan Edi (DPO) pada 25 September 2023, saat terdakwa membutuhkan uang. Tindakan mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)
Selain cabai rawit merah, harga cabai merah besar berada di kisaran Rp48.750 per kilogram dan cabai merah keriting Rp46.750 per kilogram.
Di Batam, pergerakan nilai tukar berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, mengingat tingginya ketergantungan pada barang impor dan transaksi lintas negara, khususnya Singapura.
Puncak Festival Literasi Batam #1 sukses digelar di Universitas Universal, melibatkan 272 sekolah dan menghasilkan 404 proyek literasi inovatif.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KELANGKAAN minyak goreng bersubsidi Minyakita masih terjadi di sejumlah wilayah di Batam.
Ketiadaan Minyakita di pasaran bukan disebabkan oleh kenaikan harga, melainkan karena prioritas distribusi untuk kebutuhan program bantuan pangan.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved