Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan NAA, yang menjabat Direktur PT Taru Martani, menjadi tersangka. Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari menyampaikan, NAA berinvestasi dengan menggunakan dana milik idle cash PT Taru Martani sebesar Rp18,7 miliar untuk perdagangan berjangka komoditas berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan pialang PT Midtou Aryacom Futures. Investasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.
"Selama Oktober 2022-Maret 2024, NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap," kata dia kepada awak media, Selasa (28/5).
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Pelantikan KPPS Sleman Mencapai Rp302 Juta, Kejaksaan Beri Atensi
Kejati DIY telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, sesuai yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, Kejati DIY menetapkan NAA sebagai tersangka.
Tersangka NAA telah diperiksa oleh tim dokter dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, NAA ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei sampai 16 Juni 2024 di LP Kelas IIA Yogyakarta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menambahkan, NAA beralasan tindakan tersebut dilakukan karena ingin memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani dengan melakukan investasi emas berjangka di PT Midtou Aryacom Futures. Namun, pada 5 Juni 2023, akun rekening NAA itu mengalami kerugian.
Baca juga : Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka
Tindakan NAA, kata dia, bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada Pasal 17. Aksi NAA juga bertentangan dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh direktur bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Akta Pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada Pasal 17. Pasal tersebut menyebut bahwa direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
Perbuatan tersangka juga bertengangan dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. Pada intinya, pasal tersebut menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh direktur bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.
Ia menambahkan, pasal primair yang disangkakan ialah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal subsidiair yang disangkakan ialah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-2)
Dalam beberapa waktu terakhir, udara dingin menyelimuti Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan suhu di sana sempat menyentuh 17 derajat celsius.
Dari Januari hingga Juni 2024, CV Palem Craft berhasil mengekspor produknya senilai total US$245.000. Produk furnitur Indonesia banyak diminta di pasar Amerika dan Eropa.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor produk dekorasi dari salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
Hal itu dipengaruhi oleh kecukupan pasokan dan di tengah masih berlanjutnya panen raya padi, baik intra provinsi maupun antar provinsi.
WULING Motors (Wuling) menggelar program Wuling Bakti Pendidikan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut 7 tahun kiprah Wuling
Aglaonema Park ialah satu kawasan wisata yang menampilkan koleksi 90.000 tanaman Aglaonema yang terdiri dari 209 spesimen.
Kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved