Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BESARAN uang kuliah tunggal, atau UKT, di Universitas Sumatera Utara (USU) mengalami kenaikan sampai dengan 50% mulai tahun ajaran 2024-2025. Namun penaikan itu diklaim pihak rektorat masih tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
"Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa," ungkap Edy Ikhsan, Wakil Rektor I USU, Kamis (9/5).
Menurut dia, Rektorat USU menaikkan UKT sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
Baca juga : Perguruan Tinggi Jangan Hanya Andalkan UKT, Tingkatkan Lagi Kreativitas untuk Cari Dana
Melalui Permendikbud Ristek, pemerintah mengatur nilai UKT perguruan tinggi negeri (PTN) agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah.
Dari besaran BKT rekomendasi pemerintah itulah USU melakukan penaikan yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Lalu pengajuan penaikan itu diverifikasi dan kemudian disetujui.
Dari 30 program studi (prodi) yang ada di USU, terdapat empat prodi yang nilai BKT-nya turun dari yang diusulkan. Sementara tiga prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi.
Baca juga : Penentuan UKT Harus Pertimbangkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
Fakultas Kedokteran (FK), misalnya. Rekomendasi BKT dari pemerintah untuk FK di Pulau Sumatera dengan akreditasi unggul di golongan D berada di angka Rp73,5 juta. Namun USU hanya menetapkan nilai UKT tertinggi untuk prodi FK hanya Rp30 juta per semester.
Hal ini, lanjut Edy, juga dapat dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester. Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3, 4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah).
Selain itu, dia memastikan tidak ada kuota khusus untuk mahasiswa penerima UKT 1 sampai dengan 5. Dengan kata lain, tidak ada pembatasan. Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa.
Baca juga : Anies Baswedan Singgung UKT Mahal Dibayar Pakai Pinjol, ini Kata Ganjar Pranowo
Berdasarkan hal tersebut, dia mengklaim sistem UKT USU jauh dari komersialisasi dan berkeadilan. Hal itu karena tersedia besaran nilai bawah UKT dengan tata cara pengelompokkan UKT yang tidak berubah serta tanpa kuota maksimal untuk UKT 1 sampai 5.
Hanya UKT 6,7 dan khususnya 8 yang mengalami kenaikan. Dan hanya mahasiswa baru (lulusan SNBP 2024) dengan jumlah 12,08% yang terkena UKT penuh (UKT 8).
Lebih rinci dikatakan, saat ini UKT untuk Level 1 hanya sebesar Rp500 ribu dan Level 2 Rp1 juta per semester. Sementara besaran UKT Level 3-8 bervariasi dan pembayaran IPI (Iuran Pengembangan Institusi) hanya dikenakan bagi mahasiswa Mandiri.
Baca juga : Pemerintah Antisipasi Gagal Bayar dalam Pinjaman Lunak Pendidikan
Besaran UKT Mahasiswa Mandiri pun bervariasi. Dulu mereka langsung ditempatkan ke Level 8 (tertinggi), tetapi sekarang disesuaikan juga dengan penghasilan keluarga. Karena itu bisa saja ada yang berada di Level 3.
"Jadi saat ini yang hanya disorot adalah level UKT tertinggi (level 8). Tanpa memertimbangkan bahwa USU juga punya level UKT yang murah," ujarnya.
Adapun rasio golongan UKT 1-4 dari jalur prestasi (SNBP) pada tahun ini sebanyak 44% dan kumulatif hingga UKT 5 sebanyak 68%. Sedangkan jumlah mahasiswa yang dibebani UKT Level 6-8 hanya 32%. (YP/Z-7)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Lembaga pendidikan membutuhkan uang untuk bisa beroperasi. Tetapi, bukan berarti mendorong komersialisasi terhadap mahasiswanya.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk BOPTN agar kebijakan tentang standar satuan biaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Secara hukum, regulasi sudah mendukung bahkan perjanjian dengan negara ASEAN mendukung penggunakan nuklir ini sebagai kebutuhan energi nasional.
PIHAK Rektorat USU mengungkapkan alasan penaikan uang kuliah mulai Tahun Ajaran 2024-2025. Opsi banding dan pembayaran cicilan disiapkan kepada mahasiswa yang merasa keberatan.
Ketua PW USU Jakarta Periode 2023-2024, Tujuh Martogi Siahaan.menegaskan bahwa IKA USU Jakarta mendorong individu alumni-alumni untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
DOSEN Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara, Drs. Ahmad Taufan Damanik, merupakan salah satu panelis dalam Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024.
Kempat instansi ini telah melakukan penelitian selama 6 bulan yang diikuti oleh 20 puskesmas, 6 kelurahan, dan 243 desa di Sergai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved