Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DI Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, seorang suami bernama Tarsum, 41, melakukan tindakan mengerikan dengan membunuh dan memutilasi istrinya sendiri pada Jumat (3/5). Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Akmal menyatakan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah suami dari korban. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Lebih lanut, berikut ini adalah kumpulan fakta dari kasus mutali tersebut.
Pembunuhan dan mutilasi yang mengerikan terjadi di jalan desa, demikian ungkapan Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Akmal. Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tubuh korban sudah terpotong menjadi beberapa bagian. Penjelasan teknis mengenai pemutilasian tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga : Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Korban Dimakamkan Keluarga
Ketua RT 08 Desa Sindangjaya, Yoyo Tarya, menyebut bahwa Tarsum membunuh dan memutilasi istrinya saat korban hendak pergi ke pengajian, yang biasanya diadakan setiap Jumat pagi di masjid kampung. Yoyo sendiri tidak menyaksikan langsung peristiwa tragis ini.
Korban dipukul oleh pelaku sebelum dipotong-potong, laporan dari Yoyo Tarya mengindikasikan. Pelaku kemudian menyeret potongan tubuh korban ke dekat pos ronda, di mana beberapa bagian tubuh korban ditemukan. Saksi-saksi juga melaporkan adanya rekaman kejadian dan teriakan korban sebelum pembunuhan terjadi.
Yoyo Tarya melaporkan bahwa pelaku membawa potongan tubuh hasil mutilasi korban dengan baskom dan masih membawa pisau. Dia juga merasa takut ketika pelaku menawarkan potongan tubuh korban kepadanya, dengan ucapan "Beli daging Yanti, beli".
Dugaan bahwa pelaku mengalami depresi karena faktor ekonomi sedang diperiksa oleh pihak kepolisian. Meskipun pelaku terlihat syok dan labil saat diamankan, pemeriksaan kejiwaan secara resmi masih belum dilakukan karena dokter kejiwaan di RSUD Ciamis sedang menjalani umrah. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah dokter kejiwaan tersedia, yang diharapkan akan dilakukan pada hari Senin mendatang. (Z-10)
Pelaku pembunuhan dan mutilasi istrinya sendiri, di Ciamis, Tarsum, harus dirujuk ke RSJ Bandung untuk menjalani observasi selama 14 hari karena mengalami depresi berat.
Jenazah Yanti, 44, yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh suaminya sendiri bernama Tarsum, 50, warga Dusun Sindangjaya, dimakamkan
Kewajiban ini merupakan upaya membangkitkan potensi Ciamis yang di masa lalu memiliki pabrik minyak kelapa terbesar bernama Gwan Hien.
MM merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) 2019-2021.
Selama 5 tahun memimpin, Herdiat dinilai telah menuntaskan tugas dan amanah dengan baik.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Dari lima partai, baru satu partai yang memberikan surat tugas, yakni Nanang Permana dari PDI Perjuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved