Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERUSAHAAN di Kota Cimahi menghadapi krisis yang disebabkan beberapa faktor. Kondisi ini tentunya mengancam para buruh mulai dari pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal menjelaskan, kondisi perusahaan saat ini belum pulih usai dihantam pandemi covid-19, belum lagi dengan krisis global yang berdampak pada pasar ekspor.
"Ada beberapa perusahaan terpaksa mengurangi karyawan, ada pula yang mengurangi jam kerja. Kalau perusahaan yang bangkrut belum ada, semoga tidak ada," katanya saat dihubungi, Selasa (1/5).
Baca juga : Apindo Sebut Gelombang PHK Masih Berlanjut pada Tahun Depan
Menurut dia, cobaan semakin berat ketika perusahaan di Cimahi diwajibkan membayar hak atau gaji buruh sesuai Upah Minimum (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
"Meski menghadapi situasi sulit, perusahaan yang berada dibawah naungan Apindo Cimahi tetap memenuhi hak karyawannya sesuai keputusan pemerintah," tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang akan pindah ke daerah yang UMK-nya lebih rendah untuk mengurangi beban operasional.
Baca juga : Usaha Tiongkok Perluas Lapangan Kerja dan Menstabilkan Pasar Rumah
"Kalau misalnya untuk pindah perusahaan bukan hal mudah, mengurus aset dan sebagainya. Kami bertahan saja dan semoga cepat membaik lagi," ungkapnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mencatat jumlah perusahaan di Kota Cimahi mencapai 378 yang didominasi bergerak di bidang garmen dan tekstil.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Jayadi mengakui, kondisi perusahaan sekarang sedang tidak baik-baik saja.
Baca juga : OpenAI dalam Kesepakatan dengan Investor Senilai US$80 Miliar
"Kondisinya memang sedang tidak baik, baik order maupun pembelian bahan baku dan ekspor ke luar negeri. Ada dampak krisis global, dari mulai perang Rusia dengan Ukraina hingga Israel dengan Palestina," kata Asep.
Belum lagi besaran UMK yang terus mengalami kenaikan. Dengan kondisi tersebut bisa saja mempengaruhi investor yang berinvestasi di Cimahi. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan ada perusahaan yang pindah dari Cimahi.
"UMK juga berpengaruh, jadinya banyak investor yang berpikir ulang berinvestasi di Cimahi. Bisa saja mereka mencari daerah lain yang UMK-nya lebih rendah," ucap Asep. (DG/Z-7)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved