Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 di Gayamprit, Klaten Selatan, Selasa (30/4).
Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri perwakilan dari Bawaslu Klaten, OPD Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, perguruan tinggi, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.
Dalam sosialisasi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024, materi disampaikan oleh Komisioner Herlis Setiyanik, Muhammad Ansori, dan David Indrawan.
Baca juga : Ketua KPU Riau Tekankan Penguatan Kelembagaan Menuju Pilkada 2024
Komisioner Herlis, Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan KPU Klaten telah menetapkan syarat calon perseorangan dalam Pilkada 2024, salah satunya dukungan 72.864 orang atau 7,5% dari DPT Klaten.
“Masyarakat yang akan maju sebagai calon independen harus memenuhi dukungan 72.864 orang dari 971.518 jumlah penduduk Klaten yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024,” jelasnya.
Kemudian, syarat dukungan 7,5% itu sebarannya ditetapkan minimal 50+1% dari 26 jumlah kecamatan di Kabupaten Klaten. Dengan demikian, sebaran dukungan calon independen minimal 14 kecamatan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Nah, lanjut Herlis, bagi masyarakat yang betul-betul ingin mencalonkan bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan bisa datang ke KPU Klaten untuk mendapatkan informasi secara detail.
Untuk syarat calon perseorangan, KPU Klaten menerbitkan Keputusan No 1357/2024 tentang perubahan atas Keputusan No 1335/2004 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan calon dari jalur perseorangan.
“Adapun tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, 5 Mei-19 Agustus; pengumuman pendaftaran, 24-26 Agustus; pendaftaran calon, 27-29 Agustus; dan penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Muhammad Ansori, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan KPU sedang mengadakan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Namun, sekarang penjaringan PPK sudah ditutup. Ternyata antusiasme pendaftar PPK di Klaten luar biasa. Jumlah pendaftar banyak, ada sekitar 700 orang. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi,” jelasnya. (JS/Z-7)
Ada 1.009 kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, di sepanjang Januari hingga akhir Juli 2024. Dari jumlah itu, angka kematian mencapai 31 orang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
PEMERINTAH Kabupaten Klaten menggelar upacara peringatan Hari Jadi Klaten ke-220 di Alun-alun Klaten. Selesai upacara dilanjutkan hiburan Tari Samira Santika dan Klaten Lurik Carnival 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40 di Grha Bung Karno, Kamis (25/7).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Bawaslu temukan bakal calon perseorangan Pilgub DKI catut nama pengawas
Dengan formula seperti itu, peluang lahirnya calon kepala daerah lewat jalur perseorangan menjadi sangat sulit, khususnya di daerah dengan jumlah pemilih besar.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
KPUD Parigi Moutong terima pendaftaran tiga pasangan calon perseorangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved