Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LIA Novianti, pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu. Lia terbukti bersalah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Selain hukuman penjara, Lia dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Meski telah divonis penjara, Lia masih bebas dan berstatus tahanan rumah hingga saat ini.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian, Lia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," kata Monalisa dalam amar putusannya.
Baca juga : Ratusan Siswa di Rempang dapat Trauma Healing, Polisi: Gas Air Matanya Terbawa Angin
Lia diketahui mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai pelayan atau waitress di bar miliknya. Para anak tersebut juga dilibatkan untuk menemani pengunjung minum di bar tersebut.
Meski penasihat hukum Lia menyatakan keberatan, Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah pembacaan vonis, Lia tampak meneteskan air mata saat meninggalkan ruang sidang. Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. (Z-2)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas di Batam yaitu kawasan free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi.
Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terjadi dalam kurun waktu lima bulan terakhir di wilayah Kota Batam.
KABUPATEN Lingga, sebuah wilayah kepulauan yang terdiri dari gugusan pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini memiliki destinasi wisata andalan baru, yaitu Pulau Berhala.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor di Batam pada Selasa (28/5) sore menjadi viral di media sosial.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Pinang menjebloskan dua tersangka kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang, sejak kemarin.
GRUP Telegram 'DEFLAMINGO COLLECTION' yang dikelola MAFA, 20, untuk menjual video porno anak memiliki 25 ribu member.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
AJ McLean dari Backstreet Boys ungkap bagaimana boy band mereka dieksploitasi mantan manajer Lou Pearlman dalam seri dokumenter Netflix, Dirty Pop: The Boy Band Scam.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved