Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Awas! Terbangkan Balon Udara secara Ilegal akan Ditindak

Kautsar Widya Prabowo
03/4/2024 17:53
Awas! Terbangkan Balon Udara secara Ilegal akan Ditindak
Masyarakat menerbangkan balon udara yang ditambatkan di Lapangan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada 2022.(MI/TOSIANI)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bakal menindak masyarakat yang menerbangkan balon udara secara ilegal. Budi menyebut hanya ada dua daerah yang diperbolehkan menerbangkan balon udara. 

"Dua titik resmi yang diberikan kesempatan di Pekalongan dan Wonosobo (Jawa Tengah)," ujar Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/4).

Budi menjelaskan masyarakat kerap menerbangkan balon udara secara ilegal saat Lebaran. Hal ini dapat membahayakan penerbangan

"Kita tahu balon udara sering ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur," terangnya. 

Lebih lanjut, Budi bakal berkoordinasi dengan Polres di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ia kembali menegaskan bakal menindak masyarakat yang menerbangkan balon udara ilegal. (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya