Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITRESKRIMUM Polda Lampung membongkar kasus prostitusi di kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kasus tersebut terungkap pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4).
Baca juga : Polda Lampung Bentuk Tim Khusus Anti Begal
Saat digerebek, terdapat enam kamar yang ditempati enam perempuan, lima di antaranya masih dibawah umur.
"Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang,” kata Umi.
Hasil pemeriksaan, enam orang ditetapkan tersangka, yakni DA, PH, MH, NS, AN dan HA.
Baca juga : 45 Titik Rawan Kecelakaan dan 36 Rawan Kemacetan di Lampung
"DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu," imbuhnya.
Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dll.
"Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban,” jelas Umi.
Baca juga : Polda Lampung Kawal Pemudik Sepeda Motor
Korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi.
Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta.
"Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah," ucapnya.
Baca juga : Polda Lampung Terapkan Pembatasan Kendaraan Angkutan saat Lebaran
Saat ini, lanjut Umi, para korban dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama satu. "Jadi korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan, di mana korban mendapat upah Rp50 ribu.”
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tukasnya. (Ria/Z-7)
Polisi menggerebek kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Hasil tes urine penyanyi Virgoun yang ditangkap pada Kamis (20/6) positif narkoba.
polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya dari penangkapan Virgoun.
I Virgoun ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Polisi mengungkap bahwa Virgoun ditangkap bersama seorang wanita.
Granada Villa Kost menawarkan berbagai keunggulan. Pertama, lokasinya yang strategis di timur Bandung memberikan akses mudah ke pusat kota
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
DUA petugas perbaikan lampu jalan terjatuh dari atas flyover Jalan Antasari, Bandar Lampung, Lampung. Kecelakaan kerja ini menewaskan salah seorang petugas.
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
SEPASANG suami istri Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tewas akibat pembunuhan yang dilakukan tetangganya sendiri, Jumat 9 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 wib.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved