Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBUAH tempat Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, di gerbek petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan.
Dalam pengrebekan ini polisi menemukan 4 orang perempuan yang berasal dari Kabupaten banyuasin, musi banyuasin, dan ogan ilir .
Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak dikirim ke Malaysia untuk menjadi TKI ilegal.
Baca juga : Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal
Dalam penggrebekan ini polisi juga mengamankan barang bukti berjumlah 32 paspor dari seorang tersangka berinisial B M, sekaligus pemilik usaha tempat penampungan pekerja luar negeri ilegal.
Menurut kapolrestabes palembang,Kombes Pol Harryo Sugihhartono penggerebekan itu setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga setempat. Berdasarkan inforasi ada 4 warga Sumsel yang akan berangkat ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui Bandara SMB 2 palembang.
Empat orang korban migran Indonesia ini dijanjikan bekerja di Malaysia dengan kontrak kurang lebih dua tahun dengan upah gaji kurang lebih 1500 lebih ringgit dengan setara nominalnya Rp5.000.000.
Baca juga : Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Miras Oplosan di Tasikmalaya
''Korban migran Indonesia ini dijanjikan bekerja di Malaysia dengan kontrak kurang lebih dua tahun dengan upah gaji kurang lebih 1500 lebih ringgit dengan setara nominalnya Rp5.000.000," ujar Kombes Harryo.
Namun, setiap orang calon tenaga kerja tersebut di wajibkan melakukan pembayaran selama tiga bulan senilai Rp15 juta kepada tersangka sebagai bentuk fee atau jasa.
Padahal, mereka bekerja di luar negeri di selundupkan oleh tersangka secara ilegal dan tidak melalui mekanisme ketenagaan kerjaan yang diatur oleh kementrian tenaga kerjaan sehingga tidak mendapatkan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kini Atas perbuatannya tersangka B-T terancam pasal 81 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 68 UU RI. No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pelerja migran atau pasal 4 pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-3)
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara melakukan sosialisasi program pembentukan Desa Binaan Imigrasi
Ada berbagai upaya untuk menekan jumlah PMI ilegal, seperti sosialisasi masif dan peningkatan keterampilan calon pekerja yang harus konsisten dilakukan.
BEREDAR Beredar video Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Maya Puspita Nia melakukan aksi heroik melindungi majikannya ketika gempa 7,4 magnitudo beberapa waktu lalu mengguncang Taiwan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK hari ini memanggil anggota DPR dari PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning terkait sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Polda Riau berhasil menggagalkan keberangkatan 226 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 27 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini. Sebanyak 15 tersangka sudah ditetapkan.
Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjemput jenazah Jacob Martins, pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia.
Menurut data BP2MI, kata Netty, dari 2014-2022, sudah ada 704 orang PMI asal NTT yang pulang dari Malaysia dalam kondisi tak bernyawa.
Adapun pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural melalui inspeksi mendadak di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10) lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved