Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono SH, dalam sidangnya menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku mutilasi Waliyin dan Ridduan, Kamis (29/2).
Menurut hakim, selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan pemidanaan.
Keduanya, menurut hakim, secara bersama-sama melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. Dalam kejadian ini, korban Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca juga : Polisi Telah Temukan Seluruh Potongan Korban Mutilasi di Sleman
Dalam persidangan, keduanya terbukti melakukan aktivitas seksual yang menyimpang yakni BDSM dan menjadikan korban sebagai slave.
Ridduan, yang pertama melakukan 'scene' beberapa kali memukul dada dan perut korban, setelah puas dilanjutkan oleh Waliyin.
Puas dengan itu, keduanya kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk perbuatan selanjutnya. Dalam persidangan terungkap keduanya semapat untuk menyembelih korban hingga lehernya putus.
Baca juga : Pelaku Mutilasi di Sleman Bungkus Korban Pakai 5 Kresek
Untuk menghilangkan jejak, keduanya kemudian memotong-motong jasad korban menjadi 175 bagian dan beberapa di antaranya direbus sebelum dibuang di sejumlah lokasi.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menyatakan, hukuman mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang masih berlaku di Indonesia yang tujuannya untuk memberikan efek jera bagi mereka yang akan melakukan kejahatan berat.
"Meskipun ada pro dan kontra di berbagai negara, namun di Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti Iran, China, Amerika Serikat, Mesir, Irak, Arab Saudi, Jepang dan sebagainya, untuk pidana mati masih berlaku dan dipertahankan dengan alasan demi perlindungan masyarakat untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan negara Republik
Indonesia," katanya.
Baca juga : Ingin Hilangkan Sidik Jari, Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat Rebus Tangan Korban
Menurut hakim hukuman mati di Indonesia sudah diberlakukan sejak dahulu. Majelis kemudian menyodorkan penjatuhan hukuman mati dalam berbagai kasus di Indonesia.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menjatuhkan hukumam mati kepada kedua pelaku mutilasi. "Menurut hemat Majelis Hakim perlu dijatuhkan hukuman mati," katanya.
Hakim juga menyebut perbuatan keduanya adalah sangat kejam dan melanggar HAM, biadab dan tidak manusiawi.
Baca juga : Kronologi Mutilasi di Sleman, Polisi: Ada Aktivitas ‘Tak Wajar’ dari Pelaku dan Korban di Kosan
Selain menjatuhkan hukuman mati, dalam sidang tersebut diputuskan barang bukti yang diajukan dirampas untuk dimusnahkan dan khusus sepeda motor dirampas untuk negara sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya berada dalam tahanan sampai dengan pelaksanaan hukuman mati.
Terhadap putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Sri Karyani menyatakan pikir-pikir. (Z-4)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Menyikapi perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Merapi, Pemerintah Kabupaten Sleman segera mengambil berbagai langkah antisipatif.
Abdul Halim Iskandar meresmikan Aglaonema Park, satu-satunya kawasan wisata di Indonesia yang menampilkan koleksi tanaman hias.
Aglaonema Park ialah satu kawasan wisata yang menampilkan koleksi 90.000 tanaman Aglaonema yang terdiri dari 209 spesimen.
SEORANG karyawati di salah satu perusahaan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/6) malam, mengalami luka di sekujur tubuhnya. Tepatnya di Jalan Raya Mejing, Ambarketawang.
SEBANYAK 20 kasus leptospirosis ditemukan sepanjang Januari hingga Mei 2024 di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Tiga diantaranya meninggal dunia.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku siap maju ke Pilkada Sleman tahun 2024 ini setelah mendapatkan rekomendasi dari partai PAN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved