Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin Cahyono SH, dalam sidangnya menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku mutilasi Waliyin dan Ridduan, Kamis (29/2).
Menurut hakim, selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan pemidanaan.
Keduanya, menurut hakim, secara bersama-sama melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. Dalam kejadian ini, korban Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca juga : Polisi Telah Temukan Seluruh Potongan Korban Mutilasi di Sleman
Dalam persidangan, keduanya terbukti melakukan aktivitas seksual yang menyimpang yakni BDSM dan menjadikan korban sebagai slave.
Ridduan, yang pertama melakukan 'scene' beberapa kali memukul dada dan perut korban, setelah puas dilanjutkan oleh Waliyin.
Puas dengan itu, keduanya kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk perbuatan selanjutnya. Dalam persidangan terungkap keduanya semapat untuk menyembelih korban hingga lehernya putus.
Baca juga : Pelaku Mutilasi di Sleman Bungkus Korban Pakai 5 Kresek
Untuk menghilangkan jejak, keduanya kemudian memotong-motong jasad korban menjadi 175 bagian dan beberapa di antaranya direbus sebelum dibuang di sejumlah lokasi.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Majelis menyatakan, hukuman mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang masih berlaku di Indonesia yang tujuannya untuk memberikan efek jera bagi mereka yang akan melakukan kejahatan berat.
"Meskipun ada pro dan kontra di berbagai negara, namun di Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti Iran, China, Amerika Serikat, Mesir, Irak, Arab Saudi, Jepang dan sebagainya, untuk pidana mati masih berlaku dan dipertahankan dengan alasan demi perlindungan masyarakat untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan negara Republik
Indonesia," katanya.
Baca juga : Ingin Hilangkan Sidik Jari, Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat Rebus Tangan Korban
Menurut hakim hukuman mati di Indonesia sudah diberlakukan sejak dahulu. Majelis kemudian menyodorkan penjatuhan hukuman mati dalam berbagai kasus di Indonesia.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menjatuhkan hukumam mati kepada kedua pelaku mutilasi. "Menurut hemat Majelis Hakim perlu dijatuhkan hukuman mati," katanya.
Hakim juga menyebut perbuatan keduanya adalah sangat kejam dan melanggar HAM, biadab dan tidak manusiawi.
Baca juga : Kronologi Mutilasi di Sleman, Polisi: Ada Aktivitas ‘Tak Wajar’ dari Pelaku dan Korban di Kosan
Selain menjatuhkan hukuman mati, dalam sidang tersebut diputuskan barang bukti yang diajukan dirampas untuk dimusnahkan dan khusus sepeda motor dirampas untuk negara sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya berada dalam tahanan sampai dengan pelaksanaan hukuman mati.
Terhadap putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Sri Karyani menyatakan pikir-pikir. (Z-4)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
NEXT Hotel Yogyakarta luncurkan menu praktis seperti Bowl Goals, Coffee & Croissant, dan Kopi Bolang mulai Rp25 ribu. Cocok untuk gaya hidup modern.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sleman mengabulkan 112 dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah dan pergaulan bebas. Sleman perkuat intervensi pencegahan pernikahan usia dini.
BUPATI Sleman Harda Kiswaya menegaskan, saat ini Pemkab Sleman tidak menyelenggarakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
PEMUDIK yang akan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama Kabupaten Sleman, dapat menggunakan jalur bebas hambatan setelah Tol Jogja-Solo segmen Prambanan-Purwomartani
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menanggapi polemik kasus salah tangkap yang menimpa Hogi Minaya di Sleman.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Kapolres Sleman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved