Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAWASLU Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengirimkan surat panggilan pada salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Parakan yang diduga kuat tidak netral dalam Pemilu 2024. Ia diduga melakukan kampanye untuk upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan soal kegiatan tersebut pada Senin, (5/2) kemarin. Namun, yang bersangkutan belum datang,"kata Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriadi, Selasa (6/2).
Selanjutnya Bawaslu Temanggung akan melakukan penelusuran ke lapangan dan berniat menemui langsung kades tersebut dengan mengunjungi rumah kades yang bersangkutan.
Baca juga : Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Pose Dua Jari, Ini Tanggapan Istana
Sebelumnya, Bawaslu Temanggung telah menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial terkait adanya salah satu Kepala Desa (Kades) di daerah itu yang melakukan tindakan tidak netral dalam kampanye pemilu 2024 guna memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
"Laporan tersebut langsung kami tindak-lanjuti, kita plenokan bersama pimpinan Bawaslu. Hasil pleno memutuskan agar dilakukan penelusuran soal informasi itu," katanya.
Dari hasil penelusuran itu, katanya, memang ada salah satu kades memesan ruangan dan makanan dan minuman untuk 130 orang di salah satu restoran di Kecamatan Parakan untuk kegiatan pemenangan salah satu paslon peserta pemilu. Pihak restoran membenarkan adanya pertemuan itu, dimana terdapat salah satu kades menghadiri pertemuan.
Baca juga : Bawaslu Jaktim Selidiki Timses Prabowo-Gibran Bagi-bagi Sembako
Berdasarkan UU Pemilu, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa. Jika kepala desa itu terbukti melakukan pelanggaran, sesuai Pasal 490 U Pemilu terancam pidana satu tahun dan denda maksimal Rp20 juta.
(Z-9)
Baca juga : Arahkan Guru Dukung Prabowo-Gibran, ASN Kota Medan Langgar Aturan
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tiba di rumah duka Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
SETELAH selesai menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Dico Ganinduto blusukan di Kampung Nelayan Dukuh Ngebruk, Desa Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Nana meminta Teguh Prakosa agar secepatnya bekerja melanjutkan reputasi Gibran yang begitu baik dalam menata dan membangun Kota Solo selama tiga tahun ini.
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten PatiĀ
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved