Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNIT Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Jaya Putra Tarigan, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/1). Informasi awal diterima dari
kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Imam Riyadi, yang mencurigai dua calon PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua perempuan yang hendak ke Malaysia. Informasi itu disampaikan oleh kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. Kemudian oleh Kapolresta Barelang memberikan perhatian pada pengungkapan informasi tersebut," ujar AKP Jaya, Minggu (4/2).
Baca juga : 45 PMI dan 13 TKA Ilegal akan Menyeberang ke Malaysia Ditangkap di Dumai
Kedua calon PMI ilegal, WI asal Karawang, Jabar, dan RI asal Pandeglang Banten, mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, dari pemeriksaan polisi, keduanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan dijanjikan upah sebesar 1500 Ringgit Malaysia.
"Mereka tak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Pengakuan keduanya calon PMI itu dijanjikan gaji 1500 Ringgit Malaysia atau setara Rp 5 juta," tambahnya.
Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa kedua calon PMI ilegal tersebut diurus oleh seorang perempuan berinisial ZA saat tiba di Batam. Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang berhasil mengamankan ZA dan satu orang PMI lainnya berinisial ST di kawasan Bengkong, Batam.
Baca juga : Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP
Dari hasil pemeriksaan, ZA diidentifikasi sebagai orang yang mengurus para calon PMI sebelum berangkat ke Malaysia. Ia juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,7 juta dari membantu mengurus keberangkatan ketiga korban. ZA dan barang bukti telah diamankan di Polsek, dan korban akan dikoordinasikan dengan BP3MI Kepri.
Atas perbuatan itu, ZA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.(HK/N-1)
Baca juga : Slovakia Tingkatkan Pengamanan di Perbatasan Hungaria
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Menurut angka resmi, jumlah pekerja imigran Latin mencakup 8,2% dari seluruh angkatan kerja di Amerika Serikat pada tahun 2020-2021.
SEORANG perempuan asal Australia berinisial TAW, 54, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena diketahui menjabat sebagai direktur jasa konsultan di Bali.
DEPARTEMEN Imigrasi Malaysia menangkap 132 migran tidak berdokumen dalam operasi permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit Setia Alam, Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Setidaknya 10 migran asal Kuba tewas dan 25 lainnya terluka saat truk kargo yang membawa mereka ke Amerika Serikat terbalik di Meksiko.
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara melakukan sosialisasi program pembentukan Desa Binaan Imigrasi
Ada berbagai upaya untuk menekan jumlah PMI ilegal, seperti sosialisasi masif dan peningkatan keterampilan calon pekerja yang harus konsisten dilakukan.
BEREDAR Beredar video Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Maya Puspita Nia melakukan aksi heroik melindungi majikannya ketika gempa 7,4 magnitudo beberapa waktu lalu mengguncang Taiwan.
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek lokasi tempat penampungan TKI ilegal yang hendak di kirim ke luar negeri.
Saat dilakukan perbaikan itu, tungku terbakar dan meledak sekitar pukul 05.30 WITA sehingga mengakibatkan 59 karyawan yang bekerja di lokasi menjadi korban.
KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hadir ditemani beberapa orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved