Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Gus Miftah soal Dugaan Politik Uang

Mohammad Ghazi
04/1/2024 19:39
Bawaslu Pamekasan Bakal Panggil Gus Miftah soal Dugaan Politik Uang
Gus Miftah(MI/Supardji Rasban)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah diduga melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres pada pemilu yang akan datang.

Pernyataan Bawaslu tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakumdu). Pleno bersama unsur penehak hukum, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Pamekasan tersebut menyikapi video bagi-bagi uang dalam sebuah kegiatan di gudang tembakau milik salah seorang pengusaha rokok ternama di Pamekasan,Hairul Umam.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Firdaus, Kamis (4/1), mengatakan pihaknya sudah menelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dengan mendatangi lokasi kegiatan yang dipastikan berada di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Baca juga : Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagikan Susu di CFD Dinilai Sudah Benar

Hasilnya, kata Sukma, unsur politik uang terpenuhi dalam kegiatan tersebut, antara lain terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 (Prabowo-Gibran) dan di video nampak ada yang menggunakan kaos bergambar pasangan tersebut serta adanya ajakan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres yang akan datang.

"Kami sudah melakukan penyelidikan termasuk menemui orang yang di dalam video tetsebut menggunakan kaos bergambar Prabowo-Gibran," katanya. Seluruh temuan di lapangan iti, jelas Sukma, sudah dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur.

Baca juga : Timnas Anies-Muhaimin Dorong Penjatuhan Konsekuensi terhadap Gibran

Pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk Gus Miftah dan pemilik gudang yang menjadi lokasi kegiatan, Hairul Umam.

Ditanya soal sanksi yang akan ditetapkan, Sukma mengatakan hal tersebut akan diputuskan setelah pihak yang diduga terlibat sudah dimintai keterangan.

"Soal sanksi akan diputuskan melalui rapat pleno lanjutan setelah semua pihak telah dimintai keterangan," katanya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya