Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah diduga melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres pada pemilu yang akan datang.
Pernyataan Bawaslu tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakumdu). Pleno bersama unsur penehak hukum, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Pamekasan tersebut menyikapi video bagi-bagi uang dalam sebuah kegiatan di gudang tembakau milik salah seorang pengusaha rokok ternama di Pamekasan,Hairul Umam.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Firdaus, Kamis (4/1), mengatakan pihaknya sudah menelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dengan mendatangi lokasi kegiatan yang dipastikan berada di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Baca juga : Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagikan Susu di CFD Dinilai Sudah Benar
Hasilnya, kata Sukma, unsur politik uang terpenuhi dalam kegiatan tersebut, antara lain terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 (Prabowo-Gibran) dan di video nampak ada yang menggunakan kaos bergambar pasangan tersebut serta adanya ajakan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres yang akan datang.
"Kami sudah melakukan penyelidikan termasuk menemui orang yang di dalam video tetsebut menggunakan kaos bergambar Prabowo-Gibran," katanya. Seluruh temuan di lapangan iti, jelas Sukma, sudah dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur.
Baca juga : Timnas Anies-Muhaimin Dorong Penjatuhan Konsekuensi terhadap Gibran
Pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk Gus Miftah dan pemilik gudang yang menjadi lokasi kegiatan, Hairul Umam.
Ditanya soal sanksi yang akan ditetapkan, Sukma mengatakan hal tersebut akan diputuskan setelah pihak yang diduga terlibat sudah dimintai keterangan.
"Soal sanksi akan diputuskan melalui rapat pleno lanjutan setelah semua pihak telah dimintai keterangan," katanya. (Z-5)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulang terhadap sampah APK
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi bahan bakar alternatif.
Alat peraga kampanye seperti baliho yang menjadi sampah visual selama masa kampanye beberapa waktu terakhir turut memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan volume sampah yang dihasilkan dari gelaran Pemilu 2024 paling sedikit mencapai 784 ribu meter kubik atau 392 ribu ton.
ANGGOTA Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengapresiasi upaya Bawaslu DKI Jakarta dan Satpol PP DKI dalam membersihkan alat peraga kampanye (APK)
Sebanyak 309 ribu alat peraga lampanye (APK) berhasil dibersihkan Satpol PP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved