Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah daerah diminta cepat mengantisipasi persoalan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang terus meningkat di Kalimantan Tengah, tepatnya di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), dan Seruyan. Apabila lambat diselesaikan, situasi investasi menjadi tidak kondusif dan perekonomian provinsi setempat terancam melemah.
“Pemerintah daerah harus paham bahwa pencurian yang mengarah kepada penjarahan sawit dapat mengancam ekonomi Kalteng. Banyak laporan masuk ke saya terkait penjarahan sawit ini,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Provinsi Kalimantan Tengah, Teras Narang, melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).
Ia meyakini aksi penjarahan sawit kali ini dilakukan secara terorganisir karena ada penadah buah sawit hasil jarahan. Selain itu, pelakunya bergerak secara masif dan melibatkan banyak orang.
Baca juga: Cegah Penjarahan Sawit, Polres Kotim Gelar Patroli Besar
”Tidak mungkin pencurian terjadi tanpa ada penadahnya. Di sinilah, aparat hukum harus memainkan peranannya. Tangkap semua yang terlibat, termasuk penadahnya,” tegas mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu.
Ia pun mengusulkan pemerintah daerah proaktif dalam penyelesaian masalah tersebut. Caranya ialah dengan membentuk forum bersama pemangku kepentingan daerah mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Saat menjabat sebagai gubernur, mengaku membuat peraturan untuk membentuk Forum Pencegahan dan Penyelesaian Konflik.
Baca juga: Kementan Lindungi Pekebun Swadaya, Sempurnakan Regulasi Harga Pembelian TBS
"Langkah selanjutnya, perusahaan harus membantu pemda supaya kesejahteraan masyarakat lebih terangkat. Sebab, masalah kemiskinan menjadi pemicu aksi penjarahan," imbuhnya.
Dosen Universitas Kristen Palangka Raya, Rawing Rambang, senada dengan hal tersebut. Langkah tegas harus dilakukan aparat penegak hukum kepada pelaku penjarahan dan komplotannya.
”Sebagai putra daerah, saya malu dengan penjarahan sawit. Sebelumnya, tidak pernah ada kejadian tersebut, baru tahun ini saja aksi penjarahan semakin marak,” ucap Rawing.
Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ity ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa. Salah satu isi surat adalah melarang pedagang pengepul, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya.
Jika ada yang melanggar, camat dan lurah harus melaporkan kepada pemda Seruyan dan aparat penegak hukum.
”Kami minta aparat hukum menindak tegas semua yang terlibat, diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku." (RO/Z-11)
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Dari 24 invensi yang divaluasi, 16 invelis di antaranya telah dinyatakan lolos seleksi Grant Riset Sawit 2021-2023
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Neraca perdagangan barang Indonesia pada Maret 2024 diproyeksikan mengalami surplus senilai US$1,57 miliar.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved