Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten menggelar sosialisasi tata cara pengelolaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan di lingkup kabupaten/kota dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Sosialisasi yang digelar di Serang, Banten, Kamis (7/12) itu, sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, serta mempersiapkan peraturan terkait hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Baca juga: Serapan Belanja Belum Optimal Jelang Tutup Tahun Anggaran
Hadir antara lain, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti dan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Tb Regiasa Fajar.
Selain itu, perwakilan dari 8 kabupaten/kota, TAPD Provinsi Banten, serta narasumber lain dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Biro Perekonomian dan Adpem Setda Provinsi Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan sosialisasi itu sengaja dilakukan untuk mengetahui early warning terhadap belanja-belanja yang menjadi perhatian BPKAD.
“Sengaja dilakukan untuk early warning kita, dan harus mendapatkan perhatian mulai dari proses perencanaan, penganggaran sampai nanti akhirnya penatausahaan agar bisa secara clear,” katanya.
Baca juga: Defisit Anggaran Diyakini Rendah Hingga Akhir Tahun
Terkait aturan mengenai hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, Rina melanjutkan, kabupaten/kota harus memiliki usulan dari pemohon.
“Usulan dari pemohon itu di antaranya berapa anggarannya, digunakan untuk apa, dan lokasinya dimana. Itu bisa diakses melalui aplikasi kami yaitu e-Bansos dan e-Hibah,” tuturnya.
Rina menambahkan setelah melalui proses tersebut, akan ada evaluasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekomendasi tersebut diajukan kepada TAPD.
“Nanti TAPD melakukan pertimbangan sesuai kemampuan keuangan daerah untuk dicantumkan dalam RKPD (rencana kerja pembangunan daerah) KPPS, dan RAPD. Sehingga apa yang diusulkan itu sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Baca juga: Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp1.572,2 Triliun
Menurut Rina, bila melihat perbandingan dana hibah pada 2023 dan 2024, yang paling terlihat ialah kebutuhan belanja untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Artinya hibah memang melonjak, tapi tidak bisa screenshot seperti itu, harus di zoom-in dulu. Ini sebetulnya untuk belanja saja, jadi besarnya hibah tahun ini adalah untuk KPU, Bawaslu, dan perangkat penyelenggaran pilkada,” terang dia.
Rina berharap pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten memiliki pemahaman yang sama tentang proses perencanaan penganggaran terhadap belanja-belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
“Sehingga akhirnya proses perencanaan anggaran dan penatausahaan bisa sejalan sesuai aturan, dan tidak ada lagi masalah-masalah hukum yang terjadi atas apa yang sudah direncanakan, semuanya clear,” jelasnya.
Rina juga berharap masyarakat dan pemohon bisa mendapatkan manfaat dari belanja-belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang digelontorkan pemerintah daerah. (RO/S-2)
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 30 saksi.
KPK membutuhkan waktu untuk menyelidiki belasan ribu pokok pikiran (Pokir) terkait yang menggunakan dana hibah sebesar Rp2 triliun sebelum melakukan OTT di Jawa Timur.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
KPK akan memanggil pemilik rumah yang digeledah dan dilakukan penyitaan terkait suap dana hibah di jawa timur.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Swiss-Belresidences Kalibata menyalurkan hasil donasi paket iftar untuk pembangunan Musala Pesantren Bani Idris sebesar Rp13.504.132.
Akhir pekan ini, jalan-jalan ke Temu Bisnis Kemitraan Nasional Rantai Pasok (Kenarok) di Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, yuk!
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan seluruh warganya untuk mendapatkan pendidikan di bangku perguruan tinggi
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di SDN 1 Kubang Sepat, Citangkil, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved