Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATRESKRIM Polres Gresik, Jawa Timur, meringkus dua remaja sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis. Keduanya membunuh Aris Suprianto (AS), 30, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di Rumah Sakit di Surabaya.
Kedua tersangka mengaku spontan membunuh korban. Pasalnya, mereka berusaha merampok harta benda milik AS dan mendapatkan perlawanan dari korban.
Tersangka ialah HP (Hengki Pratama), 23, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan IS (Irwan Suryadi), 30, warga Palembang. Mereka dihadirkan saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Rabu (6/12) sore.
Baca juga: Empat Anak Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Orangtua
Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. HP diringkus di rumahnya, Desa Morowudi. IS diringkus di Tegal, Jawa Tengah.
Selain menangkap tersangka pembunuhan, polisi juga mengamankan tiga tersangka penadah yakni Ahmad Suriyadi, Joko Dwi Utomo, dan Moh Alditia Rosyad. Semua warga Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Tok! Orang Tua Bunuh Anak Kandung di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Adhitya Panji Anom mengatakan motif pembunuhan sadis karena usaha tersangka merampas harta benda milik korban memperoleh perlawanan dari korban. Tersangka yang panik karena khawatir korban meneriakinya maling kemudian membunuhnya secara sadis.
Korban tewas mengenaskan di kamar tidur rumahnya, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni 2 sepeda motor jenis Honda PCX dan Honda Scoopy, 1 telepon genggam, palu, paving block, pisau dapur, dan baju milik tersangka.
IS mengaku usai melakukan aksinya langsung kabur melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah, untuk menjual harta benda hasil curian. HP mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan berlanjut mendatangi rumah korban bersama IS.
Namun, dalam kunjungann itu, kedua tersangka mendadak muncul niat jahat ingin menguasai harta benda korban. Akibat perbuatan keji itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Tiga tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Z-2)
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH).
DIPARKIR dalam garasi, tiga mobil di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tiba-tiba terbakar. Api dengan cepat membesar kemudian menjalar ke garasi lain.
PT Freeport Indonesia (PTFI) memulai pengiriman perdana konsentrat tembaga dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ke smelter Gresik, Jawa Timur.
BADAN Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jawa Timur (Jatim) mulai memperbaiki kerusakan rumah penduduk dan rumah ibadah, pasca gempa bumi yang melanda Pulau Bawean, Gresik.
Seorang penyintas gempa Bawean Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), meninggal usai melahirkan bayi laki-laki. Warga Pulau Gili Noko, Bawean, ini diduga mengalami kelelahan.
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved