Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEREDARAN narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil digagalkan Jajaran Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 0.30 kilogram. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Selasa (7/11).
Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Muslikhin Sara menjelaskan, MS ditangkap di depan Pasar Bambu Napunglangir, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Jumat (3/11) sekitar pukul 21.40 WITA.
Menurutnya, pelaku sebenarnya berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, dia, selama ini, menetap di Napunglangir, tepatnya di belakang Pasar Alok.
Baca juga: Diduga Lecehkan Pedagang Perempuan, Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dikantongi pihaknya dan setelah dibuntuti petugas Satresnarkoba Polres Sikka, tersangka MS akhirnya diringkus pada saat sedang mengendarai sepeda motor.
“(Pelaku) diduga keras telah menggunakan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Muslikhin didampingi Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto JP Pahroen, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Sikka, Selasa (7/11) siang.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram, 1 kaca pires, 1 handphone merk iPhone berwarna putih dengan silikon bening, dan 1 dompet.
Baca juga: Waduh, Kasat Lantas Polres Sikka Coba Perkosa Pedagang di Kebun
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah sejumlah uang pecahan Rp100 ribu 2 lembar, Rp50 ribu sebanyak 1 lembar, 1 baju kaos oblong berwarna hitam, dan 1 celana kain katun berwarna hitam.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto menegaskan sekaligus mengimbau semua unsur masyarakat di Kabupaten Sikka, khususnya anak-anak muda, agar tidak mudah terjerumus dalam penggunaan narkoba.
"Kami, dari Polres Sikka, meminta kerja sama dan bantuan dari rekan-rekan semua, karena rata-rata narkoba yang masuk di Kabupaten Sikka itu, mereka adalah pendatang-pendatang baru. Sehingga minimal dari informasi yang kita dapat, menjadi dasar untuk kami melakukan pemeriksaan identitas bagi orang-orang tersebut," bebernya.
Ia mengatakan, penyalahgunaan norkoba tidak mengenal usia. "Seperti yang ada di hadapan kita saat ini, memang mau dikatakan adalah anak di bawah umur, tapi itulah realitanya. Mau tua, mau muda, narkoba tidak mengenal usia. Karena itu, saya minta sekali lagi, kita sebagai orang tua mungkin bisa menyampaikan kepada handai taulan, bahwa mengonsumsi narkoba itu sama saja dengan membunuh diri kita sendiri," pungkasnya. (Z-1)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
SEJUMLAH wartawan dilarang meliput saat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan arahan kepada personil Polres Sikka.
Seorang warga Sikka berinisial SL nekat menikam SAM yang merupakan ipar atau adik kandung istrinya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 November 2023, sekira pukul. 00.30 Wita.
Jika Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin kedapatan bersalah akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku baik internal maupun pidana.
Percobaan pemerkosaan itu dilakukan AKP Firamudin di salah satu rumah di kebun
Kedatangan mobil tangki disambut warga Wairita dengan doa dan syukur bentuk rasa terima kasih atas bantuan air bersih yang diberikan Polres Sikka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved