Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) diminta memenuhi rasa keadilan masyarakat yang memperjuangkan lahan sebuah masjid di Makassar, Sulawesi Selatan bernama Masjid Al-Markaz Al-Islami, agar tak jatuh ke tangan pihak-pihak yang diduga mafia tanah.
Rasa keadilan ini diharapkan hadir melalui putusan yang MA buat dalam perkara tersebut.
"Mahkamah Agung tidak boleh kalah dengan mafia peradilan dan mafia tanah. Apalagi mafia-mafia yang ingin merampas rumah Tuhan, dalam bentuk masjid, terkhusus Masjid Al-Markaz yang telah berdiri puluhan tahun lamanya," ujar perwakilan masyarakat Makassar dari Lingkar Koalisi Antar Pemuda Sulawesi Selatan (Lontara Sulsel), Ibrahim Asnawi saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/9).
Baca juga: 10 masjid terima Nabawi Award dari ICMI Pusat
"Kenapa baru hari ini dipermasalahkan? Itu menurut kami tidaklah logis," kata Ibrahim Asnawi.
Fakta Persidangan, Dokumen IB dan IR Palsu
Upaya menyelesaikan perkara ini sendiri, dilakukan secara perdata dan pidana. Untuk perdata, kata Ibrahim, dokumen kepemilikan yang dipunyai IB dan IR terbukti palsu dalam fakta persidangan.
Sementara proses hukum pidananya dalam kasus dugaan pemalsuan surat, masih berjalan pada tahap kasasi di MA, dengan nomor register perkara: 1054 K/Pid/2023.
"Dan patut dihukum para pemilik surat palsu yang mengaku mempunyai lahan Masjid Al-Markaz. Karena dalam persidangan perdatanya sudah kalah, terbukti dokumen yang diklaim tersebut dinyatakan palsu dalam persidangan perdatanya," kata Ibrahim.
Baca juga: Ramadan 2023, Al Markaz Siapkan 3 Imam Tarawih Qari Internasional
Menurut Ibrahim, pihaknya meminta agar majelis hakim MA memutus terdakwa IB dan IR bersalah. Ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi sebagian masyarakat Makassar.
"Oleh karena itu, Mahkamah Agung selaku benteng terakhir masyarakat pencari keadilan, khususnya kami masyarakat Makassar rindu keadilan tegak di kota kami, tidak seperti putusan PN sebelumnya. Untuk itu kami memohon sebesar-besarnya kepada majelis kasasi agar memutus dan mempidanakan para terdakwa yang bernama IB dan IR sebagaimana UU yang berlaku," jelas Ibrahim.
Baca juga: Kasus Kerusuhan Dago Elos Diambil Alih Polda Jabar. Begini Kronologinya
"Jangan sampai majelis hakim ikut bermain di atas penderitaan masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut, mereka juga meminta MA melakukan pengawasan khusus dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara pidana dengan nomor: 1457/Pid.B/2022/PN.Mks. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis bebas terdakwa IB serta IR. (RO/S-4)
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
Petani di Bone Sulsel bersyukur terhindar dari kekeringan
SELEBGRAM wanita asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penipuan terhadap member arisan, dengan tidak menyerahkan uang arisan yang sudah disetorkan peserta arisan.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
Mereka menolak kehadiran Bank Tanah yang dinilai makin memperkeruh rencana redistribusi tanah.
Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan memperkarakan lahan kluster Tatar Pitaloka
Kota Baru Parahyangan hanya sebagai pihak yang membeli lahan yang sudah dijual oleh warga dari salah satu ahli waris.
Aksi itu dipicu perkara yang melibatkan pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan yakni PT Belaputera Intiland dan para ahli waris Almarhum Syekh Abdulrahman.
PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Dalam RDPU, BAP DPD RI mendengarkan paparan dan persoalan yang tengah dialami masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved