Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELAIN pinjaman online (pinjol) di Jawa Barat (Jabar), kini tengah marak pinjaman pribadi (pinpri). Agar masyarakat tidak terjerat dan tergiur dengan pinpri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan.
Kepala OJK Kantor Region 2 Jabar Indarto Budiwitomo mengatakan, sebenarnya pinpri sudah ada sejak lama dan praktiknya sama seperti rentenir. Namun kini konsep pinpri ada dua model, ada yang melalui online, ada juga yang tidak online. Pinpri masih eksis karena
didorong kebutuhan masyarakat.
"Pinpri dari dulu juga sudah ada, itu karena masyarakat butuh, tapi di tengah kebutuhan masyarakat mereka gunakan kesempatan dalam kesempatan. Agar masyarakat tidak terjebak dengan pinpri, OJK terus gencar lakukan sosialisasi dan edukasi dan berharap masyarakat meminjam uang ke jasa keuangan resmi," jelasnya di Bandung, Rabu (13/9).
Baca juga : Selain Pinjol, OJK Minta Masyarakat Waspadai Modus Pinpri
Menurut Indarto, OJK akan terus berupaya mengedukasi masyarakat, saat ini banyak channel-channel untuk pinjaman dana murah, dengan suku bunga murah, mungkin masyarakat kurang informasi dan teredukasi, bagaimana berinvestasi yang baik dan tata kelola keuangan yang baik.
Khusus untuk kasus prinpri, karena tidak terdaftar di OJK, tentu saja tidak terlaporkan ke OJK. Apalagi, sistem pinjaman pinpri biasanya perorangan. "Laporan pinpri ke kita tidak ada, karena mereka antarperson, karena yang meminjamkannya bukan unit jasa keuangan beda dengan pinjol, pinjol yang legal maksudnya ya," ujarnya.
Baca juga : Ratusan Tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab
Indarto menambahkan, di Indonesia banyak pilihan jasa keuangan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Gunakan itu dengan sebaik-baiknya. Ia juga menilai, pinpri sama bahayanya dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
"Sama juga artinya, pinjaman tanpa dilakukan analisa memadai, kemampuan yang bersangkutan untuk membayar kembali dengan tingkat suku bunga yang tidak wajar itu berbahaya," tambahnya.
Imbauan yang sama juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar yang meminta kepada warga Jabar agar tidak tergiur dengan pinpri.
"Jangan mudah tergiur. Coba dilihat, seperti apa kalau ujung-ujungnya memberatkan, lebih pada riba dan saya mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak pada pusaran pinpri," kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar.
Apalagi lanjut Rafani, kalau penggunanya untuk konsumstif dan kini ada fenomena orang terjebak pinjol karena judi online, itu lebih berbahaya lagi.
Bahaya berutang juga, menurut Rafani sudah ada dalam hadis. Malah dalam Islam orang berdoa tidak terjebak dalam utang, utang itu sesuatu sangat memberatkan. (Z-4)
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
SEBANYAK 61,26% perusahaan masih kesulitan mendapatkan pinjaman atau kredit dari perbankan atau lembaga keuangan.
Dinkop-UKM Kota Cilegon telah merealisasikan program pinjaman modal tanpa bunga dan dengan bunga 3 persen hingga sekitar Rp 5,9 miliar lebih.
G7 berencana mengumumkan kesepakatanpinjaman kepada Ukraina, dimana pinjaman tersebut akan didukung oleh keuntungan dari investasi Rusia yang saat ini dibekukan.
Teknologi AI bisa menjadi solusi untuk mencegah upaya penipuan dalam transaksi perbankan.
Pinjaman pribadi (pinpri) tidak masuk ke dalam ranah yang diurus dan diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved