Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MARAKNYA aktivitas penambang pasir timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp2,5 triliun. Direktur Babel Resiurces Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda mengatakan tahun 2022 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai perlu adanya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri seiring adanya potensi kerugian negara.
"Potensi kerugian negara Rp2,5 triliun ini dampak maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah," katanya, Rabu (6/9).
Untuk itu, menurutnya temuan yang didapati BPKP ini harus dicermati oleh pihak pihak terkait, termasuk APH.
Baca juga: Atasi Kekeringan Air Lubang Tambang Dapat Jadi Alternatif
Pada Semester 1 tahun 2023, BRiNST melihat kecenderungan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah ekspor tidak akan banyak berbeda. Ironisnya, menurut dia, di semester 1 tahun 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia justru hanya mengekspor 8.307 MT timah, sedangkan smelter swasta 23.570 MT.
"Data ekspor ini kita olah dari Kementerian Perdagangan, ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 MT, sebagian besar ekspor tersebut berasal dari smelter swasta," ujarnya.
Baca juga: OJK: PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi Energi
Diutarakanya berdasarkan riset dan observasi lapangan yang dilakukan BRiNST, RKAB yang dikeluarkan perlu dilakukan evaluasi. "Dalam penerbitan RKAB tentunya harus berdasarkan pada tahapan eksplorasi yang benar, sehingga bisnis pertambangan yang adil dan bertanggung jawab dapat terwujud di Babel,"ungkap dia.
Menurutnya Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.
Persetujuan ini yang semestinya harus ditinjau ulang, melihat indikasi korupsi yang terungkap akhir-akhir ini. Kasus korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa saja terjadi di Bangka Belitung.
"Dalam kasus tersebut RKAB yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada perusahaan swasta ternyata tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah izin Usaha Pertambangan tersebut."imbuhnya
Ia mengaku. Belajar dari kasus tersebut, RKAB Bangka Belitung perlu dilakukan peninjauan ulang. Riset yang dilakukan oleh BRiNST, penambangan ilegal di konsesi PT Timah Tbk maupun hutan negara, dinikmati perusahaan-perusahaan yang tak patut mendapatkannya.
"Akibat korupsi SDA tentunya akan merugikan masyarakat Bangka Belitung, tak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dari sisi lingkungan yang tak bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya.
Dari hasil riset tersebut. BRINST Menyimpulkan pertama harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kedua lanjutnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia. Kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan yang saat ini ditangani Kejati Sulawesi Tenggara karena Penyederhanaan aspek penilaian RKAB, menjadi rujukan hukum atas kebijakan tersebut.
"Ketiga PT Timah Tbk perlu melakukan upaya pembenahan internal untuk selektif mengeluarkan kerjasama kemitraan dan mengawasi secara ketat kegiatan kemitraan yang menggarap wilayah produksi mereka. Hal ini untuk meminimalisir kebocoran bijih timah ke pihak lain. Sehingga potensi kerugian negara dapat terhindarkan,"ucapnya.(Z-3).
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
MUDAHNYA mendapatkan penghasilan dari penambangan pasir timah, menjadi alasan para pengedar untuk memasarkan narkoba di kalangan pekerja tambang pasir timah di Bangka Belitung (Babel).
KLHK bersama Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA yang merupakan salah satu tersangka dugaan perusakan mangrove di Belitung Timur.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk karung pasir timah ilegal.
AKTIVITAS penambangan pasir timah secara ilegal kian marak di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kendati bos-bos tambang timah satu per satu ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Hasil pendataan wilayah rawan potensi kekeringan menurut Mikron adalah Pangkalpinang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Bukit Besar, Bukit Baru, Kelurahan Temberan.
SEORANG pemancing udang di aliran sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Minggu (28/7).
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Optimis para petahana yang mendapatkan rekomendasi calon kepala daerah akan berjaya di Pilkada serentak nanti.
Petani di daerah tersebut berharap ada perhatian dan solusi dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan air untuk lahan persawahan agar panen tetap berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved