Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUJUH remaja perempuan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diciduk petugas satreskrim setempat. Mereka kedapatan mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Uang yang didapat untuk kebutuhan jajan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.
Para remaja itu berusia 19 hingga 22 tahun. Mereka diciduk petugas Cyber Patrol Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, karena kedapatan mempromosikan situs judi online di wilayah tersebut. Mereka berinisial TRO, IDP, AES, RT, JSD, RDD, semua warga Ngawi, dan SAC warga Cimahi.
Mereka mempromosikan situs judi online sejak 3 bulan hingga 2 tahun yang lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah ponsel, uang, dan screeshot korban-korbannya sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Terus Petakan Publik Figur yang Promosikan Judi Online
Menurut pengakuan tersangka, uang yang didapat hingga mencapai jutaan rupiah. Uang haram itu digunakan untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.
Dalam melakukan aksi jahat itu, pelaku mempromosikan situs judi iklan dengan mencari korban-korban melalui media sosial Instagram milik endorse atau sejumlah artis yang punya banyak follower. Ini dlakukan agar banyak yang tertarik berjudi secara online tersebut.
Baca juga: Polres Tuban Ungkap Judi Togel Afiliasi Australia-Hong Kong
Menurut Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, setelah mendapatkan informasi yang merasa resah banyaknya judi online, petugas cyber patrol langsung menyusuri media sosial yang dimaksud. Akhirnya, petugas menciduk para pelaku di rumah masing-masing.
Akibat perbuatan kriminal itu, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (Z-2)
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
Komisi III DPR RI memastikan bakal melindungi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bila berani mengungkap sosok pengendali judi online berinisial T.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Yang mendasari adalah kebutuhan secara instan, yang ingin mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved