Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dalam kurun sepekan pertama Agustus 2023 berhasil menggulung 10 kawanan pengedar dan kurir narkotika serta obat terlarang (narkoba) jenis sabu di enam lokasi. Sepuluh tersangka tersebut terlibat dalam enam kasus yang sukses diungkap jajaran Satresnarkoba semenjak 1 hingga 6 Agustus 2023.
Kapolresta Jambi Komisaris Eko Wahyudi menjelaskan 10 tersangka semua laki-laki. Tim pun menyita barang bukti sabu sekitar 1,6 kilogram yang bernilai sekitar Rp2 miliar.
"Bandarnya masih diselidiki. Kasusnya saat ini masih kita dalami. Yang jelas dari informasi sementara yang didapatkan, barangnya dari luar Jambi, dari provinsi tetangga," beber Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Komisaris Johan Cristy Silaen.
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Korban Mutilasi Jombang
Dikatakan Eko Wahyudi, delapan dari sepuluh tersangka diduga terlibat sebagai pengedar dan sisanya kurir. Ada beberapa hal menarik pada pengungkapan enam kasus kejahatan narkoba yang dirilis Eko Wahyudi, Senin (7/8/2023) siang tersebut.
Salah satu hal terbilang menarik, yakni usia beberapa tersangka yang terlibat. Sedikitnya tiga orang dari 10 tersangka ternyata tergolong lanjut usia. Usia mereka sudah menembus 59 tahun hingga 66 tahun.
Baca juga: Penjual Nasi Bebek Tewas Diracun oleh Saudara Sepupu
"Saya menyesal Pak. Saya tergoda karena diimingi dapat uang besar. Baru sekali ini Pak, sempat saya pakai, tidak bisa tidur saya dibuatnya," ungkap seorang tersangka berusia 59 tahun di hadapan Eko.
Catatan menarik lain berkaitan dengan lokasi penyembunyian ratusan gram sabu oleh tersangka berinsial H. Barang haram yang akan diedarkan H ditemukan polisi di atas dek (plafon) sekolah dasar yang tidak ada aktivitasnya lagi di kawasan Karimunting, Kota Jambi.
"Tidak perlu saya sebutkan nama sekolahnya. Tersangka warga yang berdomisili di sekitar lokasi sekolah itu," ungkap Eko. (Z-2)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved