Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRESTA Yogyakarta menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak bawah umur. Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur atau masih remaja.
"Modusnya, menawarkan anak menjadi pemuas seksual secara daring," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Senin, (19/6).
Dikatakan ketiga tersangka adalah NS (21) warga Palembang, RA (18) warga Bekasi, dan BA (14) warga Sumatera Selatan.
Baca juga: Polda Babel Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta itu mengungkapkan, dalam catatan polisi setidaknya kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada 15 Juni di sebuah hotel di wilayah Kemantren
(Kecamatan) Ngampilan dan 17 Juni di sebuah hotel di Kemantren Pakualaman.
Ketiga tersangka, imbuhnya, berperan sebagai pencari pelanggan melalui aplikasi secara daring. Dalam menjalankan operasinya ini berpindah. Sementara korbannya dua anak perempuan yang berasal dari luar DIY.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Remaja Perempuan Pelaku Perdagangan Orang
"Melalui aplikasi mereka berkenalan dan kemudian mengajak berlibur ke Yogyakarta," kata Kasat Reskrim.
Kedua korban itu kini dalam perlindungan dan penanganan BPRSW (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita). Ketiganya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 jo. pasal 751 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal
Rp600 juta.
Untuk memperkuat sangkaan, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai Rp600 ribu dan enam unit ponsel sebagai barang bukti.
(Z-9)
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
PERLU gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPO yang menimpa pekerja migran.
BP2MI mengatakan iklan yang dipasang di media sosial menjadi cara baru para pelaku untuk menjerat korban TPPO
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
SEORANG warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bahrain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved