Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial MI, 19. Ini lantaran MI menjual mantan istrinya berinisial WA, 18, kepada pria hidung belang di suatu wisma, Kota Dumai, Jumat (16/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MI diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. "Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Nandang, Minggu (18/6).
Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp150 ribu. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.
Baca juga: Polres Jombang Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Prostitusi Daring
"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi," ujar Nandang. Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Karenanya, dia terpaksa menjual mantan istrinya.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50%. Pengakuan korban, sebelum ini dirinya pernah dijual oleh dua laki-laki bernama Arif dan Syahwal melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," jelas Nandang.
Baca juga: Prostitusi Online Mahasiswa di Palu Akhirnya Dibongkar Polisi
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI. "Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka berada di halaman Wisma Cemara. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka," ungkap Nandang.
Tersangka lantas menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara. Tim menemukan di kamar tersebut korban serta satu kondom merek Sutra. "Selanjutnya tersangka, korban, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut," ujar Nandang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Nandang. (Z-2)
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
SEORANG warga Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bahrain.
GRUP Telegram 'DEFLAMINGO COLLECTION' yang dikelola MAFA, 20, untuk menjual video porno anak memiliki 25 ribu member.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Enam Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
DUA orang wanita asal Tanzania dideportasi dari Bali. Keduanya diketahui telah melakukan praktik prostitusi hingga melebihi izin tinggal atau overstay.
Sepasang suami istri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menerima hukuman cambuk karena menjadikan rumah mereka sebagai tempat prostitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved