Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung antara Yayasan Margasatwa Tamansari dengan Pemerintah Kota Bandung masih berlanjut. Manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) menunggu dulu rencana mereka yang ingin mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii di Bandung mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu proses kasasi di MA, sehingga mereka meminta Pemkot Bandung untuk menunggu dahulu sampai putusan kasasi itu keluar.
"Jika memang sudah keluar putusan apakah ini milik kami, milik pemkot atau pihak lain silahkan ambil langkah. Sedangkan sekarang proses hukumnya masih berjalan. Jadi, secara prosedur hukum yang berlaku di negara, kami masih sebagai pemilik yang pertama, belum ada yang memiliki hak secara sah bahkan masih dalam status quo," jelasnya, Jumat, (9/6).
Baca juga: Sengketa Lahan Kemensetneg vs Indobuildco atas Kawasan GBK Berlanjut ke PTUN
Menurut Sulhan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ada tiga tahapan yang mesti dilalui, yaitu di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini pengadilan negeri, lalu naik banding di kasasi pengadilan tinggi, kemudian naik ke MA.
Ketika disinggung terkait rencana pemkot Bandung yang hendak melakukan penyegelan terhadap Kebun Binatang Bandung, Sulhan menegaskan pemkot semestinya memberikan surat pemberitahuan dahulu dengan fakta-fakta.
"Perlu diketahui sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana mereka mau menyegel kebun binatang," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Ambil Lahan KBB
Sulhan menambahkan, jika nantinya MA menetapkan bahwa aset kebun binatang merupakan aset sah milik Pemkot Bandung, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati hasilnya. Namun jika nanti justru menetapkan pihaknya sebagai pemilik sahnya, maka pemkot Bandung pun harus menghormati hasil keputusan penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki. Setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang.
Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ucapnya.
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar sekitar Rp17,1 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari pada 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi, izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.
(Z-9)
Mereka menolak kehadiran Bank Tanah yang dinilai makin memperkeruh rencana redistribusi tanah.
Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan memperkarakan lahan kluster Tatar Pitaloka
Kota Baru Parahyangan hanya sebagai pihak yang membeli lahan yang sudah dijual oleh warga dari salah satu ahli waris.
Aksi itu dipicu perkara yang melibatkan pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan yakni PT Belaputera Intiland dan para ahli waris Almarhum Syekh Abdulrahman.
PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Dalam RDPU, BAP DPD RI mendengarkan paparan dan persoalan yang tengah dialami masyarakat.
Panda jantan berusia 2 tahun Bao Li dan panda betina yang juga berusia 2 tahun, Qing Bao, dijadwalkan tiba di kebon binatang di ibu kota Amerika Serikat (AS) itu pada tahun ini.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution mengakui Medan Zoo mengalami krisis pakan. Untuk memenuhi pakan hewan selama ini, lebih banyak berasal dari dana corporate social responsibility (CSR).
Berlokasi di Jalan Bintaro Creative District no 15 Bintaro Jaya, Aviary Park Indonesia berperan sebagai pusat konservasi Aviary yang dilengkapi dengan kebun binatang mini.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno, mengusulkan adanya perubahan terhadap aturan jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi Kebun Binatang.
Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, melakukan penyesuaian jam operasional selama Ramadan 1445 Hijriah. Tempat wisata itu kini beroperasi pukul 07.00-15.00 WIB.
Meski meniadakan aturan ganjil genap untuk kendaraan pengunjung, Taman Margasatwa Ragunan memiliki aturan soal vaksin bagi pengunjung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved