Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASSA yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Lampung melakukan aksi demo di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).
Aksi demo Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Lampung di gedung Merah Putih itu terkait dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah.
Bupati diduga melakukan tindak korupsi atas pembangunan jalan di Kabupaten senilai Rp 24 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi Cemberut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Palingkan Wajah
"Kami dari Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Lampung menyambangi KPK karena melihat persoalan yang terjadi di Lampung bahwa seperti yang diketahui dana Rp 20 miliar dari APBD yang dikeluarkan pada tahun 2022," kata ujar Syahril Syafiq selaku koordinator aksi.
"Lalu, digunakan oleh pimpinan Lampung Tengah yaitu bupatinya bekerja sama dengan salah satu PT yang kemudian melakukan permufakatan jahat yaitu korupsi." ujar Syahril.
Massa sengaja menggeruduk gedung lembaga anti rasuah lantaran kasus korupsi tersebut tak dapat diselesaikan di Lampung Tengah.
"Kami sudah melakukan beberapa aksi namun baru hari ini kami mengambangi gedung KPK karena persoalan daerah itu tidak mampu diselesaikan lagi di sana sehingga kami langsung menyampaikan di Gedung KPK ini." tandasnya.
Baca juga: Ini Titik Jalan Rusak Lampung yang Dikeluhkan Warga
Dalam aksinya, massa mengajukan sedikitnya tiga tuntutan kepada pimpinan KPK. Menurut Syahril Syafiq, ketiga tuntutan itu masing-masing dialamatkan kepada sejumlah pihak yang ada di balik korupsi tersebut.
"Pertama kami menuntut KPK untuk memanggil Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Lampung Tengah." kata Syahril.
"Kedua panggil dan periksa Direktur PT Doris Ortusa Jaya selaku pemenang tender yang mengerjakan peningkatan jalan tersebut." lanjutnya.
Dan tuntutan ketiga yakni KPK diminta untuk memanggil dan memeriksa Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad yang diduga melakukan persekongkolan dalam proyek pembangunan jalan itu.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku 'Titip' Keponakan ke Mantan Rektor Unila
"Ketiga panggil dan periksa Bupati Lampung Tengah sebagai penanggung jawab penuh atas pengerjaan jalan tersebut yang menelan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp 24 miliar diduga kuat persengkokolan jahat memenangkan perusahaan tersebut." ujarnya lagi.
Jika belum juga Bupati Lampung Tengah dipanggil dan diperiksa terkait dugaan korupsi itu, Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Lampung akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi.
"Harapan kami pimpinan KPK turun langsung di Kabupaten Lampung Tengah untuk mengaudit dana 24 miliar itu karena dana itu harusnya untuk membangun infrastruktur jalan namun kemudian di dalam perjalanan dia melakukan kejahatan dengan PT tadi," katanya.
"Kami akan terus melakukan aksi bila Bupati Lampung Tengah belum ditangkap. Kami akan terus lakukan aksi." pungkas Syahril. (Ssr/S-4)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
Tim Tekab 308 menangkap tiga anggota ormas Pambers yang diduga terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari.
SEORANG anggota polisi dari Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di sebuah penginapan di Lampung. Ia diduga dibunuh temannya, seorang remaja berusia 16 tahun.
POLDA Lampung akan memeriksa 22 oknum Brimob yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter dalam turnamen antarkampung di Lapangan Dusun V, Kampung Buyut Udik
Dalam penyuluhan tersebut, para petani semangka dijelaskan soal pembasmian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti kutu, tungau, hingga ulat tanah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved