Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORGANISASI Sawit Watch terus mendorong terwujudnya perlindungan bagi buruh kebun sawit di Indonesia. Sebanyak 16,2 juta pekerja kebun sawit sebagian besarnya disebutkan berada dalam posisi hubungan kerja yang rentan.
"Industri sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun sayangnya keuntungan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang dirasakan oleh buruh di perkebunan sawit," tutur Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, dalam keterangannya, Senin (1/5).
Sawit Watch mencatat dengan luasan perkebunan sawit mencapai 25,07 juta hektare, industri ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 16,2 juta pekerja, dengan 4,2 juta merupakan tenaga kerja langsung dan 12 juta merupakan tenaga kerja tidak langsung.
Baca juga: Industri Sawit Indonesia Sumbang Devisa US$5,29 Miliar
Namun sebagian besar buruh sawit masih berada dalam posisi hubungan kerja yang rentan, bahkan diperparah dengan disahkannya kembali UU Cipta Kerja pada dua bulan lalu.
"Cipta Kerja tidak melindungi buruh perkebunan sawit. Kehadiran UU Cipta Kerja justru melegalkan praktek hubungan kerja rentan di perkebunan sawit serta menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, hingga kepastian perlindungan sosial dan kesehatan. Hal ini mengakibatkan semakin banyak buruh prekarius di perkebunan sawit, yang mayoritas adalah perempuan," tegasnya.
Baca juga: Pelajar Perlu Diperkenalkan tentang Industri Kelapa Sawit
Untuk itu Sawit Watch menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi kebutuhan buruh perkebunan sawit. Sawit Watch menuntut agar UU Cipta Kerja agar dicabut karena akan sangat merugikan bagi kelompok buruh di perkebunan sawit.
Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memimpin peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung di halaman kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin. (Z-6)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
FILM Kabut Berduri karya sutradara Edwin tayang di Netflix hari ini, 1 Agustus 2024. Film yang hampir 80% mengambil lokasi syuting di Kalimantan itu mengikuti kisah Sanja, detektif kota besar
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Polda Kalteng berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian alat elektronik sekolah. Namun ada satu lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
PETINJU Indonesia Daud Yordan mengumumkan akan segera kembali bertanding. Setelah vakum selama dua tahun, petinju itu akan berduel melawan petinju Argentina Juan Hernan Leal
BMKG dalam rilisan prakiraan cuaca Jumat (21/6) mengatakan adanya sirkulasi siklonik yang terpantau di Samudra Hindia sebelah barat Bengkulu
PRAKIRAAN cuaca Rabu (19/6), BMKG melaporkan adanya sirkulasi siklonik di Samudra Pasifik timur Filipina yang menghasilkan daerah perlambatan angin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved