Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, M Al Khadziq melarang aparatur sipil negara (ASN)
menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran tahun ini. Jika ada yang melanggar ketentuan, mereka dipastikan akan mendapat sanksi.
"Terkait mobil dinas untuk Lebaran, saya instruksikan kepada semua pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan Lebaran," katanya, Selasa (18/4)
Khadziq berpendapat, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan
dinas. Karenanya, pada saat Lebaran semua kendaraan dinas itu harus
dikandangkan. Para ASN diminta untuk mematuhi ketentuan itu.
"Jika ada yang melanggar, nanti akan mendapat tindakan. Sanksinya nanti
sesuai aturan yang berlaku. Jadi tidak boleh," tegasnya. (N-2)
www.mediaindonesia.com
Politisi PDI Perjuangan Kota Solo, Honda Hendarto, mendesak Pemerintah Kota Solo menerapkan kebijakan pengandangan kendaraan dinas berpelat merah di luar jam kerja.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved