Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERHATI Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung Hapsara, mendukung keputusan pencopotan Kapolres Kulon Progo, AKB Muharomah Fajarini, buntut penutupan patung Bunda Maria dengan terpal di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus.
Keputusan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, itu menunjukkan ketegasan terhadap anggota yang diduga melakukan kekeliruan. "Saya mengapresiasi langkah dan kebijakan Kapolri yang bersikap tegas terhadap para anggota Polri yang diduga melakukan kesalahan," katanya, Selasa (4/4).
Dia berharap ketegasan Kapolri juga menjadi standar kebijakan kepolisian yang berlaku di seluruh Indonesia. "Ini memberi pesan dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi," sambungnya.
Beka melanjutkan, Kapolri perlu memperhatikan kembali tindakan-tindakan jajarannya demi terjaminnya dan terlindunginya hak warga negara untuk beragama dan beribadah sesuai mandat konstitusi. Selain itu, terwujudnya kerukunan dan toleransi antarumat beragama terjaga dengan baik.
"Yang paling penting adalah pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional. Hanya pendekatan dan strateginya perlu didasarkan pada situasi sosial masyarakat setempat sehingga tetap bisa beribadah dengan baik," tutur eks Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM ini.
Beka pun mendorong upaya tersebut dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Pendekatan di hulu dapat dilakukan Polri dengan memperbanyak pendidikan kewargaan, HAM, dan hak-hak konstitusional dan dilakukan di berbagai tingkatan.
"Di hilirnya, ketegasan sikap dan evaluasi terus menerus harus dilakukan, khususnya aparat kepolisian yang bertugas di wilayah dan berhadapan langsung dengan masyarakat," tandasnya. (N-2)
Sebuah video seorang pengendara motor sedang membonceng sesosok mirip pocong di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.
Tinalah (Dewi Tinalah) merupakan salah satu desa wisata di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang masih dalam kawasan koordinatif Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB).
BPJS Kesehatan Cabang Sleman menggelar kegiatan bersama badan usaha 'Bersama Jaminan Kesehatan Nasional Mewujudkan Kinerja Berkualitas Melalui Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima'
BKSDA Yogyakarta mengevakuasi seekor buaya muara dari satu rumah di Kulon Progo. Satwa liar ini sebelumnya merupakan hewan peliharaan pemilik rumah tersebut sejak delapan tahun lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu pihak tergugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan masyarakat Kabupaten Kulon Progo, DIY, bahwa ada kabel fiber optik yang bentangannya terlalu rendah sehingga dapat membahayakan. PLN Icon Plus turun tangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved