Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FRAKSI Partai NasDem Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara menyoroti mahalnya biaya untuk mendapatkan dan penggunaan lahan pemakaman umum di Kota Pematang Siantar Sumatra Utara.
"Saya juga mendengar hal ini, karena Siantar ini kan kota kecil. Semua bisa terdengar, bahwa betapa menyedihkan kondisi tempat pemakaman yang tersedia di kota yang kita cintai ini. Lokasinya kecil, betul -betul padat dan carut marut. Lalu kalau ada yang meninggal kemana mau dikuburkan. Saya sedih ada masyarakat yang datang kepada saya namun tidak punya biaya untuk membeli kavling kuburan untuk orang tuanya. Karena tidak punya uang, terlalu mahal. Sebab tawarannya hingga Rp12 juta," kata Ketua Fraksi NasDem Pematang Siantar, Frans Herbert Siahaan kepada Media Indonesia, Selasa (28/3).
Merujuk Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar No.5 Tahun 2011 dijelaskan bahwa untuk tarif retribusi pekuburan dewasa Rp75 ribu, retribusi pekuburan anak Rp50 ribu. Sementara tarif untuk penggalian tulang belulang Rp200 ribu dan perpanjangan izin 3 tahun sekali Rp50 ribu.
Namun di lapangan, banyak warga dikenai biaya melebihi aturan. Dapot, warga Pematang Siantar yag mencari lahan makam buat keluarganya dikenai biaya Rp8 juta di TPU Kampung Kristen Pematang Siantar.
"Pada saat itu kami dikenakan biaya untuk mendapatkan lahan makam sebesar Rp 8 juta di TPU Kampung Kristen. Lahannya sempit. Kami dengar dari orang, biaya retribusi lahan tidak sampai Rp100 ribu. Kita sudah berduka, masih tega-teganya dikenakan biayanya Rp 8 juta," ungkapnya.
Kadis Sosial Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen mengaku tidak tahu ada permainan tarif di TPU yang dikelola oleh Pemkot Pematang Siantar. "Saya tidak tahu itu. Setahu saya itu kesepakatan dengan pengelola pemakaman. Berapa yang akan dibayar keluarga duka, termasuk tukang galinya," kata dia.
Ketua Fraksi NasDem Pematang Siantar, Frans Herbert Siahaan mengungkapkan di TPU dikelola Pemkot Pematang Siantar sudah sangat penuh. Untuk itu ia mendesak Pemkot Pematang Siantar segera mencarikan lahan baru untuk TPU baru.
"Pemkot Pematang Siantar harus segera turun tangan mencarikan lahan baru. Dalam hal ini Wali kota Pematang Siantar harus kerja keras, berpikir keras dan kerja cerdas untuk menanggulangi masalah ini. Sebaiknya panggil dan kumpulkan semua pemangku kepentingan mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta anggota DPRD untuk duduk bersama membicarakan ini," kata anggota Komisi II DPRD Pematang Siantar itu.
Kemudian mereka diberangkatkan ke Jakarta untuk bertemu dengan BUMN agar bersedia melepas lahan seluas 5 hektare yang digunakan untuk pemakaman
Dia optimistis para anggota DPRD Pematang Siantar tentu memiliki jalur dari partai masing masing yang duduk di Senayan sebagai anggota DPR RI untuk membantu melepas Hak Guna Usaha milik PTPN menjadi TPU.
baca juga: Retribusi Pemakaman dengan QRIS di Depok
Frans membuat perbandingan dengan Kabupaten Simalungun yang bisa memperoleh lahan 200 Ha di Tapian Dolok. "Itu kan HGU dilepas oleh PTPN. Lalu kenapa untuk lahan diminta 3-4 hektare untuk lokasi pemakaman seperti di Jalan Simarimbun yang notabene masih wilayah Siantar tidak diberikan. Saya yakin itu diberikan, karena permintaan lahan seluas 3-4 hektar itu kecil bagi PTPN IV," lanjutnya.
Alasannya PTPN di Kabupaten Simalungun melepas lahan 200 hektar. Dan pelepasan lahan itu yang akan berbicara adalah antar pemerintah.
Bila lahan seluas 5 hektar dilepas untuk digunakan sebagai TPU, Pemkot Pematang Siantar hanya mengeluarkan biaya untuk tanaman di atasnya.
"Ini kan bagus. Jadi ini masalah kemauan berkomunikasi. Soal niat baik, good will dari Pemko Pematang Siantar, kita pasti dukung," tandasnya.
Bila lahan yang diminta kepada pihak BUMN itu diberikan di daerah Simarimbun, Frans berharap agar lahan TPU tersebut harus ditata rapi dan indah dengan hiasan taman di depannya hingga tidak terkesan angker dan menyeramkan.
"Kita bisa contoh pengelolaan TPU di Pondok Ranggon Jakarta Timur.Semua makam tertata rapi dan satu model, tanpa memandang
status kaya atau miskin dan jabatan semasa hidup. Retribusi jelas dan tidak sesukanya menentukan tarif. Kalau sudah begitu, malah bisa dijadikan wisata ziarah," pungkasnya. (N-1)
Pada pukul 09.45 WIB,sejumlah warga mulai datang ke TPU Pondok Ranggon untuk melakukan ziarah.
Vokalis band Sore Firza Achmar Paloh tutup usia dan akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku provokator tawuran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Jakarta Timur, Senin (5/2) malam.
Pemakanan dilakukan Kamis karena pihak keluarga masih menunggu putri dari mendiang yang masih dalam perjalanan pulanbg dari Amerika Serikat.
“Dulu jenazah-jenazah yang tergerus tanah longsor tersebut dimakamkan di TPU yang berletak di bantaran saluran drainase itu, " katanya
GELOMBANG tinggi disertai pasang naik menghantam Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Nang-Nang, Desa Muara Sikabaluan, Kabupaten Kepulauan Mentaai, Sumbar.
Seminar dan Workshop Sabang Go Digital ini diikuti ratusan peserta pelaku UMKM dan pariwisata yang ada di sekitar Kota Sabang.
EMPAT rumah di Jalan Mojopahit, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, hangus terbakar pada Jumat dini hari, ayah dan anak tewas akibat kejadian tersebut.
PELEBARAN jalan di sekitar exit toll di jalan Pematangsiantar-Saribudolok Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut), membuat aliran air Perumda Tirta Uli Pematangsiantar dipadamkan.
QRIS harus dinonaktifkan jika dalam lima menit tidak terjadi transaksi.
Perusahaan platform digital membuka ruang dan peluang bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan dalam mempromosikan usaha yang mereka miliki.
DUA orang pria ditemukan meninggal dunia akibat ulah geng motor yang menendang korban ke dalam parit besar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved