Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA bernisial S alias A, seorang bandar narkoba asal Kota Tual ditangkap di Ambon karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 305 gram. Tersangka ditangkap di sebuah penginapan dekat Bandara Pattimura Ambon saat transit dari Makassar, Sulsel.
Setelah ditangkap aparat Polsek Kawasan Bandara Pattimura, tersangka S kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Ambon. Tersangka langsung digiring ke Mapolresta Ambon.
Dikutip dari laporan Metro TV, Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (14/3) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan petugas keamanan Bandara Pattimura yang curiga terhadap tersangka saat turun dari pesawat. Atas laporan tersebut, Aparat Polsek Kawasan Bandara Pattimura langsung menangkap S dan menemukan 305 gram sabu-sabu. Tersangka membawa sabu-sabu seberat 305 gram ini dalam sepatu yang dipakainya.
Baca juga : Tim Tabur Kejagung Ciduk Pengedar Narkoba Buron 6 Tahun
Kapolresta mengatakan, tersangka sudah dua kali membawa sabu-sabu ke Kota Tual. Yang pertama tersangka lolos membawa 15 gram sabu-sabu ke Kota Tual lewat Bandara Pattimura Ambon.
Kapolresta mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta mengatakan, bila dihitung 1 gram sabu-sabu seharga Rp3 juta, maka ditaksir barang bukti sabu-sabu 305 gram yang diamankan harganya sekitar lebih Rp 1 miliar. (MGN/Z-4)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (26/4), mengatakan konvoi tersebut diperbolehkan asalkan tertib.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies bertekad menjadikan Ambon sebagai kota musik dunia. Anies berencana membangun Ambon Concert Hall.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan akan memaparkan program meng-upgrade Kota Ambon agar setara DKI Jakarta.
Bawaslu tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran pemilu dari pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan kepala desa di Ambon.
Bawaslu disebut harus memberikan sanksi tegas kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Ambon.
Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved