Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kecewa ribuan guru honorer di Indonesia. Lantaran, secara tiba-tiba guru honorer yang dinyatakan lulus sebagai guru pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Kemendikbud dibatalkan tanpa alasan jelasn.
"Hati saya nyesekk...seperti di PHP (pemberi harapan palsu), Kemendikbud tega sekali membatalkan kebijakan yang dibuatnya tanpa alasan yang jelas. Semoga pejabat terkait masalah ini bisa merasakan kekeceawan serupa dengan kami, supaya paham apa itu kecewa berat," ucap Titi Sartika, 53, salah satu guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (13/3/2023)
Menurut Titi, ada puluhan guru honorer di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang dinyatakan lulus sebagai guru PPPK oleh Kemendikbud. Salah satunnya dia sendiri, dia sudah mendapat penempatan di SMAN 24. Namun, secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, guru bahasa Inggris ini menerima SK pembatalan.
"Anda bisa bayangkan betapa kecewanya kami. Sudah dinyatakan lulus sebagai guru PPPK dan sudah mendapatkan penempatan sekolah, secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas Surat Keputuan (SK) pengangkatan dibatalkan. Belasan bahkan ada puluhan tahun kami menjadi guru honorer, ini dzolim," ujar Titi tak kuasa menahan kekecewaannya.
Ia mengatakan, sebelum lulus PPPK dirinya sudah mengikuti seleksi dan masuk kategori prioritas 1 atau P1 hingga beberapa hari lalu telah menerima edaran terkait pembatalan SK pengangkatan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terhadap sekitar 3.400 guru honorer yang sebelumnya mereka sudah dinyatakan lulus. Namun, adanya pembatalan SK yang diterimanya sangat kaget sekaligus sedih apalagi dari formasi penempatan di SMAN 23.
"Kami mencoba berkoordinasi dengan rekan sesama guru honorer yang sebelumnya juga sudah dinyatakan lulus menjadi PPPK. Ternyata mereka mengalami nasib yang sama. Kami seperti kena Prank, malu sekali. Kami sudah 32 tahun mengabdi sebagai guru dan kami sempat tidak berani datang ke sekolah karena malu," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi turut sedih dan prihatin dengan nasip guru honorer yang sudah lulus dan mendapat penempatan sekolah, malah mendapat SK SK pembatalan PPPK oleh Kemendikbud.
"Surat Keputusan (SK) pembatalan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh Kemendikbud, yakni guru SMA/SMK sangat kami sesalkan. Kejadian ini menunjukkan ketidakprofesionalan dari Pansel nasional dalam penyaringan PPPK," paparnya. (N-3)
Baca Juga: Nadiem Minta Dirjen GTK Kawal Proses Rekrutmen PPPK Guru
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved