Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Putusan yang dijatuhkan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim, Kamis (9/3).
Pertimbangan yang memberatkan dakwaan ialah kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
Baca juga: Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Insiden Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa. (Ant/Z-3)
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Sebanyak 26 keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi pada Rabu (12/9).
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Jokowi meminta Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir untuk menindaklanjuti aduan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved