Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkab Bangka Konsultasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemenkumham Babel

Mediaindonesia.com
23/2/2023 20:36
Pemkab Bangka Konsultasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemenkumham Babel
Pemkab Bangka Konsultasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemenkumham Babel(Dok. Kemenkumham Babel)

PEMERINTAH Daerah Kabupaten Bangka mengadakan pertemuan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi daerah bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Babel)

Pertemuan tersebut sebagai langkah menindaklanjuti surat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka No. 972/408/BPPKAD-VII/2023 tanggal 20 Februari 2023.

Asisten Adimistrasi Umum Setda Bangka, Ahmad Muksin mengatakan, kegiatan ini bagian dari persiapan penyusunan perangkat hukum yang akan masuk tahapan pembicaraan dengan DPRD Bangka. 

“Maka perlu dibahas guna memantapkan konsep, baik substansi maupun tarif yang akan disesuaikan,” ucap Ahmad.

Baca juga : Tingkatkan Kinerja Pegawai, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Pelatihan Penyusunan dan Maturitas SPIP

Dalam pertemuan itu, juga mendengarkan beberapa masukan dari organisasi perangkat daerah terkat produk hukum yang dibuat agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto ikut mengapresiasi langkah Pemkab Bangka yang selalu bersinergi membahas produk hukum daerah yang lebih baik.

"Selama tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan harmonisasi terhadap tiga Raperda dan menyusun satu naskah akademik tentang pajak dan retribusi daerah," pungkas Harun. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya