Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Cimahi, Jawa Barat, membekuk lima anggota geng motor yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti seperti senjata tajam (sajam), pukulan stik bisbal, double stick, dan lainnya. "Mereka ditangkap di berbagai tempat, bahkan penangkapan sampai dilakukan di daerah Subang, Indramayu dan Cirebon," jelas Kapolres Cimahi, AKB Aldi Subartono, Kamis (16/2).
Dikatakan, aksi para pelaku ini terjadi Minggu (5/2) sekitar pukul 04.15 WIB di Gang H. Arsad, Kelurahan Cibeureum, Cimahi Selatan yang menyebabkan seorang mahasiswa MRN, 20, mengalami luka parah dan meninggal di rumah sakit. Sebelum beraksi, para pelaku yaitu MFPU, NBR, MA, RFF, dan KAH yang masih remaja ini berpesta minuman keras (miras) di sebuah tempat di Kota Bandung.
Setelah itu mereka berkeliling mencari mangsa dan bertemu korban yang baru turun dari angkot. "Pagi hari itu korban akan pulang ke rumah beserta temannya, Saat turun dari angkot, korban langsung diserang kelompok ini," kata Aldi.
Ditambahkan Kapolres, sebagian pelaku yang berasal dari luar daerah sengaja ke Cimahi hanya untuk mencari lawan. Para pelaku menganiaya korban mengalami luka di bagian kepala, luka tusuk di punggung tembus ke paru-paru.
Aksi kebrutalan geng motor tak berhenti disitu. Setelah menganiaya korban, geng motor ini juga merusak hotel dan sejumlah motor milik pengunjung hotel yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Semua pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 170 ayat ke satu dan dua dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (OL-15)
Gambar kedua pelaku terekam oleh kamera fotografer yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kemudian viral di media sosial.
Pihak kepolisian akan menindak para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukannya
Kesibukan masyarakat dan kontrol sosial yang sudah mulai melemah juga menjadi pemicu terjadinya kejahatan jalanan pada siang hari
Polsek Koja menyita sebanyak 143 knalpot brong dalam dua kali Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada malam hari.
Tim Patroli Presisi Sabhara Polres Cimahi sukses menggagalkan aksi begal bersenjata tajam, yang diadukan masyarakat melalui nomor WA 'Lapor Pak Kapolres'.
POLRI menangkap seorang pelaku pembegalan terhadap sopir truk di Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/7) lalu. Pria berinisial K itu ditangkap Senin (17/7) malam.
Bakal calon Wali Kota Cimahi masih didominasi oleh dua nama, yakni Ngatiyana dan Dikdik Suratno Nugrahawan.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Penunjukan Adhitia Yudhistira maju di Pilwalkot tidak asal-asalan namun melalui proses panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved