Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KALIMANTAN Selatan kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk hidup berdasarkan hak dan kearifan lokalnya.
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Robi menyatakan pihaknya bersyukur atas disahkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel.
"Ini merupakan sejarah bagi masyarakat adat karena perjuangan ini sudah cukup lama dilakukan AMAN bersama NGO lainnya. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan pihak terkait," tutur Robi, Kamis (12/1).
Dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk dapat hidup berdasarkan hak asal usulnya, dengan wilayah adat warisan leluhur. Mereka juga memiliki hak kelola dan hak untuk terlibat dalam berbagai kebijakan, menjaga dan mengembangkan budaya, adat, dan kearifan lokal serta hak kelola sumber daya alam di dalamnya.
"Harapan kita semoga Perda ini bisa diaplikasikan sesuai ketentuan. Serta AMAN di Kalsel dapat terlibat langsung dalam pembuatan regulasi hukum dalam pengakuan dan perlindungan ini. AMAN merupakan masyarakat adat itu sendiri," ujar Robi.
AMAN Kalsel menaungi 71 komunitas adat yang tersebar di tujuh kabupaten di Kalsel.
Terlindungi
Ketua Pansus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin berharap dengan adanya Perda ini maka tanah ulayat yang merupakan warisan para leluhur dapat terlindungi. Mereka juga dapat menjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat berlaku sebagaimana aslinya di bawah naungan payung hukum NKRI.
Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi kabupaten dalam menetapkan Perda serupa di daerahnya masing-masing. Sejauh ini ada dua kabupaten yang telah memiliki perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terkait hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, ditetapkannya perda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat menjaga eksistensi kearifan lokal. Hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang di Kalsel. (N-2)
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
PERATURAN Daerah (Perda) tentang kekerasan anak yang dibuat sejak tahun 2016 di Nagekeo, NTT, belum juga diimplementasikan di lapangan.
Pemprov Kalsel nantinya akan memberikan berbagai kemudahan semaksimal mungkin seperti perizinan dan jaminan pemerintah daerah.
Pengolahan sampah metode RDF yang diatur dalam Perda RUED mampu menjadi solusi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved