Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusun peraturan daerah (Perda) untuk menarik minat investor berinvestasi di wilayahnya. Kalsel memiliki potensi investasi beragam diantaranya sektor pertanian, pariwisata, perkebunan, perikanan dan pertambangan.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Kalsel, Endri, Rabu (21/2). "Pemprov Kalsel telah mengajukan rancangan Perda tentang insentif penanaman modal untuk kemudahan investasi dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan memperluas lapangan kerja," ungkapnya.
Perda tersebut diyakini mampu memberikan kemudahan dan jaminan bagi calon investor dan payung hukum bagi pemerintah daerah. Beragam kemudahan berinvestasi bagi para investor seperti pelayanan perizinan, jaminan keamanan investasi, dan relaksasi pajak.
Baca juga : Realisasi Investasi di Babel Mencapai Rp8,17 Triliun
"Pemprov Kalsel nantinya akan memberikan berbagai kemudahan semaksimal mungkin seperti perizinan, jaminan pemerintah daerah, relaksasi pajak dan bantuan kemudahan berinvestasi lainnya," tutur Endri.
Lebih jauh Endri mengatakan Pemprov Kalsel juga telah menyiapkan potensi investasi lewat aplikasi peta potensi investasi berbasis geospasial, dengan titik koordinat hingga tingkat tapak. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan masuknya investasi yang berdampak pada peningkatan PAD, pertumbuhan ekonomi juga lapangan kerja.
Adapun sektor-sektor unggulan investasi di Kalsel antara lain pertanian, pariwisata, perkebunan, perikanan hingga pertambangan dan lainnya. (Z-6)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
INCREMENTAL Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dinilai masih perlu diperbaiki guna mendorong investasi yang lebih efisien di Tanah Air.
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
PERATURAN Daerah (Perda) tentang kekerasan anak yang dibuat sejak tahun 2016 di Nagekeo, NTT, belum juga diimplementasikan di lapangan.
Pengolahan sampah metode RDF yang diatur dalam Perda RUED mampu menjadi solusi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved