Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menilai perda yang sudah berusia 19 tahun itu sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Menurutnya, sudah banyak perkembangan situasi dan gambaran tentang masa depan Jakarta yang perlu diakomodir dalam Perda Pengendalian Pencemaran Udara.
“Kita memang sudah punya Perda Pengendalian Pencemaran Udara. Tapi perlu dilihat lagi perkembangan yang sudah ada selama hampir 20 tahun ini. Menurut saya ini perlu (direvisi),” ujar Dedi saat dihubungi, Senin (6/5).
Baca juga : World Water Forum 2024 Bahas Strategi Jaga Kualitas Air
Revisi Perda diperlukan agar payung hukum itu tidak ketinggalan dengan semangat perubahan situasi dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Dedi mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membuat naskah dan draf raperda. Sehingga bisa masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2024.
“Memang perlu ada penambahan pasal atau pembaharuan, dan memang menurut saya seharusnya demikian. Harusnya mulai sekarang diajukan rancangan perda atau rancangan revisinya atau apapun yang lebih canggih untuk segera masuk ke Propemperda,” kata Dedi.
Baca juga : Komunitas Bicara Udara Ajak Anak Muda Menyoroti Komitmen Capres-Cawapres
Lebih lanjut, Dedi mengatakan upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta bukan sekadar memperbarui teknologi yang ada. Harusnya, pengendalian pencemaran udara dimulai dari kebijakan makro dalam bentuk peraturan daerah yang berorientasi masa depan.
“Ini penting, karena memang ini menjadi bagian dari upaya kita secara policy. Kalau cuma beli alat ini atau alat itu gampang tapi efek kebijakan jangka panjang sesuai perubahan dan perkembangan terkini itu perlu diupayakan,” tutur Dedi.
Ia menjelaskan, banyak aturan yang tidak jelas sehingga ketika dilanggar tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah.
“Kalau policy enggak memadai untuk melakukan pengendalian pencemaran udara, makin kerepotan kita di masa depan,” tandas Dedi. (Far/Z-7)
Sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di DKI Jakarta mencapai 130 ton.
DLH DKI Jakarta akan menerjunkan petugas kebersihan selama 24 jam pada malam tahun baru 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lokasi menjadi titik keramaian
DLH DKI Jakarta menerjunkan 1.680 petugas kebersihan selama perayaan Natal tahun 2023 guna mencegah penumpukan sampah.
Apresiasi diberikan melalui kegiatan Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan yang diselenggarakan DLH Provinsi DKI Jakarta dan turut dihadiri Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pemilik gedung swasta di DKI Jakarta tetap harus melakukan pengadaan water mist generator meski alat tersebut tak akan banyak digunakan saat musim hujan.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara yang buruk merupakan isu yang semakin mengkhawatirkan di berbagai kota besar di dunia terutama di Indonesia.
Kualitas udara Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Senin (22/7) pagi ini seperti dinyatakan dalam laman IQAir, Msyarakat disarankan mengenakan masker saat keluar rumah.
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (16/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved