Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemilik Bengkel di Pematangsiantar

Satria Andika Aritonang
11/1/2023 22:05
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemilik Bengkel di Pematangsiantar
Pelaku penganiayaan.(Metro TV/Satria Andika Aritonang.)

KEPOLISIAN Resort Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan paruh baya di salah satu bengkel miliknya. Lokasinya berada di Jalan Cokroaminoto Kota Pematangsiantar.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap salah satu mekanik bengkel yang bekerja di bengkel milik korban. Perempuan paruh baya itu mengalami luka parah di bagian wajah akibat dilempar menggunakan benda tumpul,

DJH, pelaku penganiayaan, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada saat melintas di perbatasan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Penganiayaan ini bermula saat pelaku memperbaiki sepeda motor miliknya di bengkel milik korban. 

Salah satu mekanik yang juga korban penganiayaan menjatuhkan sepeda motor pelaku hingga mengalami kerusakan pada handle kopling. Tidak terima sepeda motor miliknya jatuh, korban emosi dan melakukan penganiayaan kepada mekanik dan melempar benda tumpul kepada pemilik bengkel yang sebelumnya terlibat cekcok. 

Video CCTV penganiayaan sempat viral di media sosial. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya